Berita Regional
Jaksa Pinangki Diduga Minta Uang DP ke Djoko Tjandra Urus Proposal Fatwa ke MA, Jumlahnya Fantastis!
Kejaksaan Agung mengungkapkan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga membuat proposal "Action Plan" untuk membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Informasi terbaru ungkap uang DP yang diminta Jaksa Pinangki.
Kejaksaan Agung mengungkapkan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga membuat proposal "Action Plan" untuk membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa di Mahkamah Agung ( MA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, proposal tersebut juga sudah diserahkan kepada Djoko Tjandra melalui teman dekat Pinangki sekaligus mantan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.
• Warga Kaget Ada Semburan Muncul dari Aspal di Jalan Puspogiwang Barat Semarang, Ternyata Ini
• Update Virus Corona Semarang Jumat 18 September 2020, Semarang Barat Tertinggi Disusul Ngaliyan
• 7 Guru SD di Cilacap Positif Covid-19, Berawal dari Menantu yang Pulang Kampung
• Innalillahi Wa Innaillaihi Rojiun, Kepala Inspektorat Brebes Meninggal Dunia Positif Covid-19
"Joko Soegiarto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar 1.000.000 USD untuk terdakwa PSM untuk pengurusan kepentingan perkara tersebut, namun akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan dari terdakwa PSM," kata Hari melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
"Hal itu sesuai dengan proposal 'Action Plan' yang dibuat oleh terdakwa PSM dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra," sambungnya.
Menurut Kejagung, kasus ini berawal dari pertemuan antara Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Kolopaking, dengan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.
Sebagai informasi, Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.
Menurut Kejagung, di pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju untuk meminta bantuan Pinangki dan Anita untuk mengurus fatwa.
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Pinangki dan Anita pun setuju membantu.
Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki.
Selain itu, Pinangki, Andi, dan Djoko Tjandra diduga sepakat memberikan 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 148,5 miliar kepada pejabat di Kejagung dan MA terkait kepengurusan permohonan fatwa.
Akan tetapi, Djoko Tjandra kemudian membatalkan kerja sama mereka.
Hal itu dikarenakan, tidak ada rencana dalam proposal "Action Plan" Pinangki untuk mengurus fatwa tersebut yang terlaksana.
Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang 500.000 dolar AS kepada Pinangki sebagai uang muka atau down payment (DP).
"Sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan Action Plan dengan cara memberikan catatan pada kolom Notes dari Action Plan tersebut dengan tulisan tangan ‘NO’," ungkapnya.
Dari uang 500.000 dolar AS yang diterima, Pinangki disebut memberikan 50.000 dolar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.
Sementara, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Secara keseluruhan, total tersangka kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA ini berjumlah tiga orang yakni, Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan.
Sementara, Anita Kolopaking berstatus tersangka di kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Adapun baru-baru ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Pinangki kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis hari ini.
Pinangki dijerat pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 3 U Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Bikin Proposal Urus Fatwa MA, Jaksa Pinangki Minta DP 500.000 Dollar AS"
• Ketua KPU Arief Budiman Dinyatakan Positif Corona, Presiden Jokowi Terselamatkan Berkat Aturan Ini
• Kisah Hadijah Bayi 14 Bulan Hobi Minum Kopi 5 Gelas per Hari, Berawal Orangtua Tak Mampu Beli Susu
• Ganjar Beri Peringatan Tambahan Warga Penderita Diabetes dan Hipertensi di Rumah Dahulu
• Anggota TNI Terlibat Kasus Tabrak Lari Tewaskan Polisi Briptu Andry, Pomdam Jaya Bertindak