Berita Regional
Kasus Dukun Sleman Pengganda Uang Bermodal Bunga dan Rantai Babi
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan, kerugian yang dialami korban SYD mencapai ratusan juta rupiah.
TRIBUNJATENG.COM, SLEMAN - Polisi menangkap SYD (50).
Dia warga Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
SYD diduga terlibat penipuan bermodus penggandaan uang.
• Apakah PSIS Semarang Bakal Rekrut Pemain Baru di Lanjutan Liga 1 2020? Ini Jawaban Liluk
• Joseph Ingatkan Pentingnya Nilai Kebangsaan dalam Pembelajaran Sejarah
• Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Masuk Tahap Evaluasi
• Pegawai Bank Ini Manfaatkan Limit Kredit Nasabah Hingga Rp 2,1 Miliar, Pelaku Bikin Rekening Fiktif
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan, kerugian yang dialami korban SYD mencapai ratusan juta rupiah.
"Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan mengaku bisa menggandakan uang."
"Caranya melalui ritual," ujar Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto dalam jumpa pers, Senin (21/9/2020).
Hariyanto menjelaskan, kepada korbanya pelaku SYD mengaku sebagai seorang dukun yang bisa menggandakan uang.
Guna meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan kembang setaman, rantai babi, minyak jafaron, telur ayam kampung, kendi hingga betoro karang dalam ritualnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan trik-trik khusus agar korbannya percaya dirinya mempunyai kemampuan menggandakan uang.
Trik pertama, tersangka bisa memasukan akik ke dalam telur.
Padahal tanpa sepengetahuan korban, hal itu dilakukan dengan kecepatan tangan pelaku memasukan akik tersebut saat telur dipecah.
"Seolah-olah batu akik tersebut berasal dari dalam telur," ucapnya.
Trik kedua, pelaku meletakan rantai babi dan betoro karang di atas kembang setaman.
Kemudian pelaku melakukan ritual.
"Korban diminta keluar, saat korban keluar itu tersangka menyembunyikan rantai babi dan betoro karang."
"Setelah itu pelaku menyampaikan jika rantai babi dan betoro karang sudah masuk ke tubuh korban," ungkapnya.
Trik yang ketiga, pelaku yang berada di ruangan bersama korban kemudian membakar candu, sehingga asap memenuhi ruangan ritual tersebut.
Saat itulah pelaku menggerakan kendi seolah-olah bisa bergerak sendiri.
Tak hanya itu, pelaku juga masih melakukan trik keempat untuk mengelabui korban.
Tersangka memasukan uang Rp 3 juta ke dalam kardus kosong diganjal kardus yang lain yang lebih kecil.
Kemudian korban diminta melihat uang tersebut.
"Tersangka meminta korban keluar, saat itu tersangka mengambil uang di dalam kardus."
"Kemudian korban diminta masuk dan diperlihatkan uang dalam kardus hilang," tuturnya.
Diungkapkannya, korban yang tidak menyadari trik tersebut percaya.
Korban pun menuruti permintaan pelaku agar proses penggandaan uang bisa berjalan sukses.
"Korban menuruti permintaan pelaku untuk memberi uang sebagai syarat agar bisa mewujudkan penggandaan uang."
"Korban memberikan uang sebagai syarat hingga 40 kali, penyerahanya periode April sampai Juli 2020," bebernya.
Namun, seiring berjalanya waktu korban menyadari jika telah menjadi korban penipuan.
Sebab pelaku tidak diketahui keberadaannya.
"Korban menyadari pelaku tidak bisa menggandakan uang karena tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi."
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 335.750.000," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyo menambahkan korban mengetahui pelaku setelah dikenalkan oleh seorang teman.
"Korban dikenalkan rekannya."
"Pelaku dari awal memang mengaku bisa membantu menggandakan uang," urainya.
Korban memberikan uang kepada pelaku secara bertahap
. Jumlahnya juga sesuai dengan permintaan pelaku.
"Alasannya untuk membeli syarat, korban sempat membeli syarat-syarat sendiri tetapi oleh pelaku ditolak karena tidak berguna."
"Karena alasanya khodam atau isinya beda," ungkapnya.
Pelaku nekat menipu dengan mengaku sebagai dukun karena tergiur dengan hasilnya.
Uang dari aksinya tersebut digunakan untuk bersenang-senang, seperti karaoke hingga minum-minuman keras.
"Tersangka ini residivis dalam kasus yang sama," pungkasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku SYD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penipu Bermodus Penggandaan Uang Ini Punya Bermacam Trik untuk Kelabuhi Korbannya"
• Istri Marthen Tak Berhenti Menangis Lihat Suami Hilang Tenggelam Tepat di Hadapannya
• 7 Orang Tak Pakai Masker Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Jalan Panglima Sudirman Pati
• Pembagian Kuota Internet Kemendikbud Berlaku Mulai Selasa Besok
• Ini Link Live Streaming AC Milan Vs Bologna Serie A Liga Italia, Pioli: Kami adalah Tim Ambisius