Berita Kecelakaan
Tragedi 35 Orang Tewas Kecelakaan Bus Masuk Jurang, Polisi: Bus Tak Laik Jalan
Polda Sumatera Selatan akan melimpahkan berkas kasus tersangka Rizaldi (53) ke pihak kejaksaan pekan depan lantaran telah dinyatakan lengkap atau P21.
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan akan melimpahkan berkas kasus tersangka Rizaldi (53) ke pihak kejaksaan pekan depan lantaran telah dinyatakan lengkap atau P21.
Rizaldi diketahui merupakan pemilik bus PO Sriwijaya yang jatuh ke jurang di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, kota Pagaralam pada 23 Desember 2019 lalu.
Akibat kecelakaan tersebut, 35 orang penumpang termasuk sopir dan kernet dinyatakan tewas.
• Pria Ini Kejang-kejang dan Muntah Darah di Halte BRT Trans Semarang, Tak Lama Kemudian Meninggal
• Respons Ganjar Pranowo Soal Permintaan NU dan Muhammadyah Tunda Kembali Pilkada Serentak
• Wanita Positif Corona Bikin Geger Kota Semarang Isolasi Mandiri di Kendal, Warga Trisobo Heboh
• Respons Pemerintah Desa Trisobo Kendal Soal 1 Keluarga Viral Asal Semarang Isolasi Mandiri di Sana
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan, penetapan status tersangka kepada Rizaldi itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang.
Hasil dari rekonstruksi serta pemeriksaan, bus Sriwijaya dinyatakan tak laik jalan sehingga terjadi kecelakaan yang menewaskan 35 korban jiwa.
"Yang seharusnya muat 30 penumpang, bus itu malah menampung 57 penumpang.
Selain itu, kondisi bus juga sudah uzur dan tak layak jalan.
Semuanya sudah lengkap dan P21, pekan depan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel," kata Supriadi kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Supriadi mengungkapkan, selama menjalani pemeriksaan, Rizaldi terbilang kooperatif.
Sehingga penyidik saat itu mempertimbangkan agar tak menahan tersangka.
Selain itu, usai berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rizaldi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Setelah tahap 2 penyidik dari Kejati Sumsel yang akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Bengkulu, proses sidang berlangsung di sana," ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap pemilik bus yang mengalami kecelakaan, menurut Supriadi, baru kali pertamanya terjadi.
Biasanya, sopir bus akan dijadikan tersangka setiap terjadi kecelakaan.
"Namun karena sopirnya juga meninggal, kita mencari siapa yang paling bertanggung jawab dan pemiliknya ditetapkan tersangka," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kecelakaan-bus-sriwijaya-yang-jatuh-ke-jurang-di-liku-lematang-desa-prahu-dipo.jpg)