Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Terdakwa Sukma Oni Siap Buka-Bukaan Terkait Kasus Suap Kepegawaian PDAM Kudus

Pengajuan JC disampaikan melalui penasehat hukumnya, Dewang Purnama, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
TribunJateng.com/M Zaenal arifin
Penasehat hukum terdakwa Sukma Oni Irwadani, Dewang Purnama, saat di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus suap kepegawaian PDAM Kudus, Sukma Oni Irwadani, mengajukan diri sebagai juctice collaborator (JC) dan siap buka-bukaan dalam kasus yang menyeretnya tersebut.

Pengajuan JC disampaikan melalui penasehat hukumnya, Dewang Purnama, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

"Kami mengajukan JC untuk terdakwa Oni (Sukma Oni Irwadani--red) ke Kejati. Pengajuan JC sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu," kata Dewang Purnama di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/9/2020).

Masuk Giliran Kedua, MF Pelaku Pencabulan Mahasiswi Mengaku Tiba-tiba Ingat Istri yang Tengah Hamil

Mulai Masuk Masa Peralihan, Begini Prakiraan Cuaca Jateng BMKG Hari Ini Selasa 22 September 2020

Dini Hari Dapat Kiriman Pulsa, Alvin Lie Heran Baca Pesannya: Saya Bukan Guru atau Dosen! 

Saat Laeli Kelelahan Setelah Mutilasi Tahap Pertama, Fajri Lakukan Ini di Samping Jasad Korban

Dikatakannya, JC diajukan karena terdakwa Oni bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.

Keterlibatannya Oni hanya dikarenakan sangkutan hutang piutang dengan terdakwa Ayatullah Humaini.

"Jadi memang sudah konsekuensi klien kami dengan menerima uang tersebut, yang merupakan haknya atas hutang," imbuhnya.

Dengan perannya sebagai JC, lanjut Dewang, Oni nantinya akan mengungkapkan siapa saja yang seharusnya layak diseret.

Dengan begitu maka kasusnya menjadi jelas siapa yang bersalah dan tidak bersalah.

"Karena klien kami itu tidak datang ke mereka (pemberi uang), tapi mereka sendiri yang datang.

Padahal, kaitannya klien kami itu persoalan hutang," ucapnya.

Seperti diketahui, Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap kepegawaian PDAM Kudus.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu mantan Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini dan pegawai PDAM Kudus, Toni Yulantoro. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved