Pilkada 2020
Jokowi Tolak Pilkada 2020 Ditunda, Gibran: Keputusannya di KPU, Bukan Bapak Saya
Tudingan itu menyasar dirinya karena dianggap Presiden Jokowi menolak menunda gelaran Pilkada karena ada putranya Gibran maju di Pilkada Solo 2020
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Gibran Rakabuming Raka menjawab tudingan miring tentang penolakan gelaran Pilkada ditengah pandemi Covid-19.
Tudingan itu menyasar dirinya karena dianggap Presiden Joko Widodo ngotot menolak menunda gelaran Pilkada karena ada putranya Gibran maju di Pilkada Solo 2020.
Putra sulung Jokowi itu pun menjawab santai saat ditemui TribunSolo.com Rabu (23/9/2020).
• Istri Marah Tanpa Sebab? Suami Harus Tahu Hal Ini
• Suara Gaduh di Atap Ternyata Hujan Es di Bogor Sebesar Kelereng & Penjelasan BMKG
• Harga Mobil Bekas Rp 30 Jutaan Akhir Bulan Ini, Jenis Pabrikan Jepang hingga Eropa
• Kontak Senjata KKB Papua dengan TNI-Polri di Depan Kantor Bupati Intan Jaya, Tak Ada Korban
Gibran mengaku jika keputusan tersebut berada di tangan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mau ditunda, mau 9 Desember itukan keputusannya KPU," katanya.
"Keputusannya ada di KPU bukan di saya atau di bapak saya," ungkapnya menekankan.
Bakal ditunda atau sesuai jadwal, sambung Gibran dirinya bakal siap untuk bertarung dalam ajang 5 tahunan itu.
"Kalau ditunda saya siap, tetap 9 Desember ya monggo," tandasnya.
Kata Wali Kota Solo
Desakan penundaan putaran Pilkada 2020 semakin kencang menyusul terus meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Total kasus Covid-19 Indonesia kini menyentuh angka 244.676 kasus per 20 September 2020.
Apalagi, beberapa komisioner KPU RI, staf penyelenggara Pilkada, dan kepala daerah dinyatakan positif Covid-19.
Di antaranya, Ketua KPU RI, Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubai.
Melihat kondisi semacam itu, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyerahkan keputusan penundaan kepada KPU.
"Saya tidak punya kewenangan. Yang punya itu KPU, Bawaslu, dan Mendagri. Penundaan itu tergantung dari pusat," kata Rudy kepada TribunSolo.com, Senin (21/9/2020).