Pilkada 2020
Sanksi Paslon Bawa Iring-iringan saat Hadiri Pengundian Nomor Urut Pilkada 2020 ke KPU
KPU melarang adanya iring-iringan massa saat pengundian nomor urut peserta Pilkada digelar Kamis (24/9/2020). Sanksi akan diberikan jika dilanggar
Editor:
m nur huda
Pada 23 September kemarin, KPU telah menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi bagi Paslon yang Bawa Iring-iringan saat Pengundian Nomor Urut Pilkada"