Virus Corona Jateng
Update Jumlah PNS Terinfeksi Covid-19 Klaster Setda Kudus Bertambah Jadi 9 Orang
Jumlah pegawai Pemkab Kudus, Jawa Tengah yang terkonfirmasi positif Covid-19 akibat klaster perkantoran bagian Hukum Setda Kudus bertambah dua orang d
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Jumlah pegawai Pemkab Kudus, Jawa Tengah yang terkonfirmasi positif Covid-19 akibat klaster perkantoran bagian Hukum Setda Kudus bertambah dua orang dari hasil swab massal.
Plt Bupati Kudus, Hartopo, menyampaikan usai salah satu PNS bagian Hukum Setda Kudus yang sakit dinyatakan positif Covid-18, upaya swab massal untuk seluruh ASN lingkungan Pemkab Kudus terus digelar.
Hingga saat ini tercatat ada sembilan PNS bagian hukum Setda Kudus positif Covid-19 dengan seorang di antaranya meninggal dunia.
• Cegah Klaster Baru, Pemkab Kudus Terapkan WFH Lagi Mulai Senin 28 September
• Pelajar NU Jawa Tengah Luncurkan Program Konco Sinau sebagai Respons Pembelajaran Jarak Jauh
• 4 Jari Remaja Pencuri Ikan di Iran Akan Dipotong, Para Dokter Tolak Terlibat Proses Eksekusi
• Bukan Kiasan, Gadis Ini Benar-benar Menangis Darah, Dokter Tak Temukan Penyebabnya
"Kemarin 93 ASN diswab dan hari ini 81 ASN juga diswab. Jumlah bertambah dua menjadi 9 kasus positif Covid-19 di bagian hukum Setda Kudus," kata Hartopo saat dihubungi, Sabtu (26/9/2020).
Untuk diketahui, sebanyak tujuh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagian Hukum Setda Kudus, Jawa Tengah terkonfirmasi positif Covid-19 dan seorang di antaranya pria berinisial DK meninggal dunia.
Tujuh kasus positif Covid-19 di lingkungan Pemkab Kudus ini merupakan klaster perkantoran pertama kali di Kudus.
Dari hasil tracing, enam orang PNS bagian hukum Setda Kudus terkonfirmasi positif Covid-19 usai seorang rekannya terlebih dulu tertular.
"Setelah digelar swab kepada belasan pegawai di tempat almarhum bertugas, enam orang positif Covid-19. Keenamnya jalani Isolasi mandiri," kata Plt Bupati Kudus, Hartopo.
Kabag Hukum Setda Kudus, Hermawan, mengatakan, almarhum sudah dinyatakan positif Covid-19 sejak dirawat sepekan lalu di salah satu rumah sakit di Kudus dengan penyakit penyerta obesitas dan diabetes melitus.
Atas kasus positif Covid-19 ini, seluruh pegawai di kantor Bagian Hukum Setda Kudus diminta untuk bekerja dari rumah.
Upaya penyemprotan ruang kantor Bagian Hukum Setda Kudus dengan cairan disinfektan juga sudah dilakukan.
Untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kudus akan menjalani test swab secara bertahap.
Terapkan WFH
Sementara itu, untuk cegah adanya klaster baru, Plt Bupati Kudus, HM Hartopo menerbitkan surat edaran untuk memberlakukan work from home (WFH) mulai hari Senin (28/9/2020).
Melalui surat edaran nomor 800/3376/06.00/2020 tanggal 25 September 2020 itu, pemberlakuan WFH dilakukan untuk menekan pertumbuhan klaster baru.
Sistem kerja WFH berlaku selama satu minggu terhitung mulai 25 September sampai 2 Oktober 2020.