Berita Semarang
Warga Banyumanik Semarang Ini Minta Hukuman Ringan Setelah Ditangkap Edarkan Sabu
Warga Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang, Supriyanto, meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman yang sering
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Warga Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang, Supriyanto, meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepadanya atas kasus tindak pidana narkotika yang menjeratnya.
Alasannya, tujuan dari pemberian hukuman adalah untuk memperbaiki moral.
Di samping itu, ia telah menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.
• Ramos Horta Murka, Kenapa 2 Bank dari Indonesia Ini Masih Menjadi Pilihan Warga Timor Leste
• Menkes Terawan Tunjuk Rektor UKSW Salatiga Jadi Dewan Pengawas RSPAW
• Suasana Riang Tiba-tiba Tegang saat Pak Kades Kejar Penari Jaipong, Warga Histeris
• 4 Jari Remaja Pencuri Ikan di Iran Akan Dipotong, Para Dokter Tolak Terlibat Proses Eksekusi
"Maka kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara berkenan untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa Supriyanto dengan putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya," kata penasehat hukum Supriyanto, A Teguh Wahyudin, Minggu (27/9/2020).
Permohonan tersebut, katanya, telah dibacakan dalam sidang pembelaan, beberapa waktu lalu.
Rencananya, sidang pembacaan putusan akan digelar pekan ini.
Dikatakannya, perbuatan yang dilakukan terdakwa Supriyanto merupakan pertama kalinya sehingga ia pun belum pernah di hukum sebelumnya.
Bahkan selama proses persidangan, terdakwa Supriyanto selalu bersikap sopan.
"Itu hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan hukuman terdakwa Supriyanto," ucapnya.
Permohonan keringanan disampaikan menyikapi tuntutan pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Dyah Budi Astuti.
Dalam tuntutannya, jaksa Dyah menuntut agar terdakwa Supriyanto dipidana penjara selama 6,5 tahun.
Menurut Dyah, terdakwa Supriyanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriyanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa," kata jaksa Dyah.
Selain itu, jaksa Dyah juga menuntutnya membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika denda tak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan lamanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bb-sabu-sabu.jpg)