Berita Nasional
Tommy Soeharto Gugat Menkumham yang Sahkan Kepengurusan Partai Berkarya Kubu Muchdi PR
Tommy Soeharto gugat pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi PR oleh Kemenkumham.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto gugat pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purworanjono oleh Kementrian Hukum dan HAM ( Kemenkumham).
Tommy Soeharto menggugat Menkumham Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dikutip dari Kompas.com yang melansir dari situs sipp.ptun-jakarta.go.id pada Senin (28/9/2020), perkara Tommy ke Yasonna terdaftar pada 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT.
• Viral Nasib Rumah Mantan Bupati Gunungkidul, Bangunan Termewah pada Masanya
• Manchester City Dibantai Leicester dengan 5 Gol, Pep Guardiola: Tim Ini Tak Niat Main Bola
• Jokowi: Mini Lockdown Lebih Efektif Cegah Penularan Covid-19
• Polisi Kantongi Alat Bukti Kasus Konser Dangdut di Tegal, Hari Ini Tentukan Tersangka
Tommy Soeharto selaku Ketua Umum DPP Partai Berkarya sebagai penggugat.
Kemudian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai tergugat.
Adapun, terdapat lima poin gugatan Tommy ke Menkumham Yasonna Laoly selaku tergugat yaitu :
1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Batal dan/ atau tidak Sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan PerubahanAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 3O Juli 2020;
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Sebagaimana diketahui, Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi Purwopranjono menerima Surat Keputusan (SK) tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, SK tersebut diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020.
Dengan demikian, terdapat perubahan mendasar di kepengurusan DPP Partai Berkarya.
Saat ini, posisi Ketua Umum Partai Berkarya dipegang Muchdi Purwopranjono, yang sebelumnya posisi tersebut dipegang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Kemudian, posisi Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menggantikan Priyo Budi Santoso.
Selain SK pengesahan kepengurusan DPP, Badaruddin mengatakan, pihaknya juga menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya.
Kemenkumham, kata Badaruddin, telah mencabut SK Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2018 tentang AD/ART. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tommy Soeharto Gugat Menkumham Terkait Kepengurusan Partai Berkarya Kubu Muchdi
• Siapa PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia? Sebulan Minimal Rp 117 Juta
• Harga Mobil Sedan Bekas Terbaru Akhir Bulan Ini di Bawah Rp 100 Jutaan