Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Berkaca Kecelakaan Maut ABG Asal Semarang di Sleman, Pakar UGM Ingatkan Pakai Sabuk Pengaman

Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di ruas Jalan Magelang, tepatnya di KM 7,8, Mlati Sleman, Yogyakarta pada Sabtu (3/10/2020) pagi.

Editor: galih permadi
Tribun Jogja/ Hendy Kurniawan
Satu unit Honda Mobilio ringsek setelah mengalami laka lantas di Jalan Magelang km 8, Mlati, Sleman, Sabtu (3/10/2020) pagi. 

TRIBUNJATENG.COM - Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di ruas Jalan Magelang, tepatnya di KM 7,8, Mlati Sleman, Yogyakarta pada Sabtu (3/10/2020) pagi.

Empat orang tewas di tempat kejadian perkara (TKP), sementara beberapa orang lainnya mengalami luka-luka dan mendapat perawatan intensif.  

Peristiwa tersebut melibatkan dua kendaraan roda empat, yakni satu unit Mobil Honda Mobilio dan satu unit Mitsubishi Xpander.

3 Pasangan Kepergok Mesum di Rumah Kosong Selama 4 Hari, 2 Pasangan Masih di Bawah Umur

Ini Penyebab Api Abadi Mrapen Grobogan Padam, Pemerintah Punya Cara agar Api Menyala Kembali

Abanda Rachman PSIS Sebut Liga 1 2020 Harus Dilanjutkan Demi Piala Dunia U-20 2021

Rafathar Ogah Disorot Kamera, Raffi Ahmad Merasa Hancur

Dua mobil pun ringsek akibat benturan keras yang terjadi saat peristiwa kecelakaan tersebut.

Pengamat otomotif dari Jurusan Teknik Mesin Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Jayan Sentanuhady, ST, MEng, mengatakan pada prinsipnya struktur mobil didesain oleh pabrikan untuk melindungi penumpang.

Hal itu dibuktikan bahwa penumpang yang berada di dalam mobil masih ditemukan dalam kondisi selamat.

"Strukturnya ringsek, tapi penumpang selamat. Jadi prinsipnya mobil didesain untuk melindungi penumpang. Honda dengan G-Con nya mampu melindungi orang yang stay di dalam," ujar Jayan saat dihubungi TribunJogja.com, Sabtu (3/10/2020).

G-Force Control Technology (G-CON) berfungsi untuk meredam dan menyalurkan energi benturan apabila terjadi tabrakan yang tak dapat dihindari.

Meskipun demikian, lanjut Jayan, pabrikan hanya membuat struktur yang efektif untuk kecepatan standar, yakni berkisar 60 km/jam.

Sehingga, struktur mobil yang ringsek tidak mampu dihindari jika mobil melaju dalam batas wajar.

"Kecepatan saat uji crash test (uji tabrakan) itu hanya 35 mil/jam atau sekitar 56 km/jam. Seandainya memacu kendaraan sampai 100-120 km/jam teknologi yang di-apply kendaraan tidak akan efektif lagi," ucapnya.

Jayan menambahkan, dari kejadian laka lantas ini, perlu dipertanyakan mengapa penumpang bisa sampai keluar saat mobil dalam kondisi melayang di udara.

"Bisa jadi ada benturan sangat kencang, kecepatan terlalu kencang, jadi mobil terbuka. Tapi kita tidak tahu, dia keluar lewat jendela yang terbuka atau pintu saja," paparnya.

Dari kejadian ini, Jayan mengingatkan tentang pentingnya menggunakan sabuk pengaman bagi seluruh penumpang di dalam mobil, tanpa kecuali.

Menurutnya, seandainya penumpang menggunakan sabuk pengaman, tidak akan terjadi penumpang terpental keluar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved