Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Para Pembobol Rekening Ini Bekerja dari Gubuk, Hasilnya Punya Rumah Mewah dengan Kolam Renang

Jumlah rekening yang dibobol para tersangka tidak tanggung-tanggung, yakni 3.070 rekening.

Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi rekening bank. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebanyak 10 pembobol rekening bank diringkus oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Para pelaku bekerja sejak 2017 hingga 2020.

Jumlah rekening yang dibobol para tersangka tidak tanggung-tanggung, yakni 3.070 rekening dengan modus menipu korban demi mendapatkan kode one time password (OTP).

Viral Aipda Ismi Andri Polwan Memangku Anaknya Saat Bertugas Amankan Unjuk Rasa Sengketa Pilkada

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Taufik Hidayat Staf Kejaksaan Meninggal Dunia

Ayah Sedang Sakit, Mahasiswi Cantik di Kudus Ini Tak Malu Berjualan di WM Nyantol

Angka Perceraian di Kota Semarang Naik, Sebagian Besar Penyebabnya karena 2 Hal Ini

Total kerugian yang diderita para nasabah mencapai Rp 21 miliar.

Para tersangka berinisial AY, YL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan A diringkus di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono tidak merinci kapan 10 orang tersebut ditangkap.

Kronologis kasus

Argo membeberkan, kasus tersebut bermula dari laporan para korban ke Bareskrim pada Juni 2020.

"Dari masyarakat maupun perbankan dan transportasi online mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).

Setelah menerima laporan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan membawa polisi ke sepuluh pelaku yang melakukan pekerjaan kotornya dari Sumsel.

"Pelaku berjumlah sepuluh orang.

Subuh-subuh sekitar jam 04.00 WIB, para pelaku ini diambil dan tidak melakukan perlawanan," tutur Argo.

Modus operandi

Menurut keterangan polisi, para pelaku membobol atau mengambilalih rekening korban menggunakan kode OTP.

Para tersangka menipu korban untuk mendapatkan kode rahasia tersebut.

"Dia (para tersangka) menelepon ke nasabah bank, minta password-nya dengan alasan, sedang perbaikan data identitas, perbaikan sistem dan sebagainya," ucap Argo.

Menurutnya, seseorang dapat tidak menyadari dirinya sedang ditipu sehingga memberikan kode OTP kepada pelaku.

Padahal, setelah menguasai akun korban, para tersangka mentransfer uang korban ke rekening penampungan.

Argo mengatakan, para tersangka memiliki banyak rekening penampungan.

Rekening penampungan berasal dari warga di sekitar domisili pelaku.

"Hampir satu kampung diminta membuka rekening.

Ada timnya yang jadi penunjuk, dia yang jalan, memberikan iming-iming agar masyarakat di sekitarnya membuka rekening, itu yang digunakan rekening penampungan," ujar dia.

Setelah terkumpul, ada tersangka yang berperan mengambil uang dari rekening penampungan.

Ada pula tersangka yang bertugas menyiapkan peralatan teknologi.

Sementara, pengendali operasi ini adalah tersangka AY.

Uang yang telah ditarik kemudian dibagikan di antara para tersangka.

Kapten atau pengendali operasi mendapatkan 40 persen dan sisanya merupakan jatah pelaku lain.

Menurut keterangan polisi, sindikat ini bekerja secara terstruktur.

Mereka beroperasi dari gubuk-gubuk yang berada di hutan di samping kampung mereka.

Hasil kejahatan

Dari informasi yang diperoleh penyidik, para tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi.

Argo menuturkan, pembobolan yang diduga dilakukan para tersangka menjadi pekerjaan sehari-hari yang dilakukan.

"Motifnya untuk ekonomi, tapi setelah dicek, memang benar dia bisa memperbaiki hidupnya, ada rumah yang bagus, punya mobil," ungkap Argo.

Total, menurut polisi, para tersangka telah menggunakan uang dari aksinya tersebut sebesar Rp 8 miliar.

Argo mengatakan, uang itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, misalnya membeli mobil atau membangun rumah.

Bahkan, polisi menemukan rumah pelaku yang memiliki kolam renang.

Ancaman hukuman Dalam kasus ini, polisi pun menyita barang bukti berupa laptop, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan dan uang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat 1 UU ITE jo Pasal 46 ayat 1 UU ITE dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE dan Pasal 363 KUHP. "Ini ancamannya 6 sampai 10 tahun penjara," kata Argo.

Hingga saat ini, polisi mengaku masih menginvestigasi apakah ada tersangka lain dalam kasus ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Pembobol Rekening: Bekerja dari Gubuk, tapi Punya Rumah dengan Kolam Renang"

Dua Pria Todongkan Pistol ke Polisi saat Hendak Ditilang, Sempat Coba Tembak tapi Pistol Macet

3 Pasangan Kepergok Mesum di Rumah Kosong Selama 4 Hari, 2 Pasangan Masih di Bawah Umur

Aktor Hollywood Thomas Jefferson Byrd Ditemukan Tewas dengan Sejumlah Luka Tembak di Punggung

Jenazah Wanita Dimandikan Perawat Pria, Massa Geruduk Rumah Sakit Minta Direksi Dicopot

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved