Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

LP Maarif NU Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK: Kami Merasa Dibohongi DPR

Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU) akan menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tribun Jateng/ Mamdukh Adi Priyanto
Ilustrasi - Suasana aksi demo buruh tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja 

Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Kemudian, Pasal 65 Ayat (2) UU Cipta Kerja menyebutkan, "Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah".

Arifin menjelaskan, Pasal 1 huruf D UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan mendefinisikan 'usaha sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Munurut Arifin, ketika pendidikan harus mengurus izin usaha, artinya pendidikan ini dianggap sebagai mencari keuntungan.

Padahal, di dalam pembukaan Undang-undang dasar (UUD) 1945, tujuan dari bernegara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain itu, pada pasal 31 UUD 1945 menyebutkan bahwa pendidikan itu adalah hak setiap warga negara.

"Nah di situ kami tak mencari keuntungan, tetapi kami sedang ingin mencerdaskan masyarakat dan memberikan hak pendidikan sebagai warga negara.

Kok kemudian dimasukan ke dalam rezim investasi?

Ini bagaimana?" ucap Arifin.

"Kalau misalnya dianggap sebagai usaha, ya nanti akan banyak sekali warga negara yang tidak memperoleh haknya," lanjut dia.

Arifin menyebut lembaga pendidikan Ma'arif NU menaungi sekitar 21.000 sekolah dan madrasah, termasuk yang berada di pelosok negeri.

"Kalau nanti harus mengurus izin, tentu kami tidak bisa, karena perizinan yang diatur dalam undang-undang ini rinciannya diatur di dalam peraturan pemerintah, tentu persyaratan-persyaratannya karena mencari keuntungan sangat berat, tidak bisa dipenuhi oleh sekolah-sekolah dan madrasah kami," ujar Arifin.

Diberitakan sebelumnya, dalam rapat Panja Baleg DPR, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan sektor pendidikan dalam draf RUU Cipta Kerja.

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja yang digelar pada Kamis (24/9/2020).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved