Berita Nasional
LP Maarif NU Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK: Kami Merasa Dibohongi DPR
Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU) akan menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI.
Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU) akan menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan setelah pihaknya menemukan pasal yang berkaitan dengan pendidikan pada undang-undang Omnibus Law alias sapu jagat tersebut.
• Cerita Korban Selamat Kecelakaan Mobilio di Sleman: Ada Congyang Hingga Sopir 5 Kali Hampir Menabrak
• PDIP Vs Demokrat Soal UU Cipta Kerja, Suara Gibran di Pilwakot Solo Tergerus? Ini Jawaban Pengamat
• Ternyata Api Abadi Mrapen Sering Dipadamkan, Kini Padam Total & Dicari Cara Hidupkan
• Baru 2 Bulan Syuting Sinetronnya Tamat, Kiki Farrel Curhat dan Sampaikan Salam Perpisahan
"Apalagi sudah diketok (diputuskan) begini, ya wajib judicial review tentu.
Jika yang lain tidak melakukannya, kami akan melakukannya sendiri ya," ujar Ketua LP Ma’arif NU Arifin Junaidi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Selain berencana menggugatnya ke MK, LP Ma’arif NU juga berencana melakukan pendekatan politik, baik dengan eksekutif maupun legislatif agar UU Cipta Kerja itu direvisi.
"Karena saya kita ini bukan semata-mata masalah hukum," lanjut dia.
LP Ma’arif NU merasa cukup kecewa lantaran masih ada pasal yang berkaitan dengan pendidikan pada UU Cipta Kerja.
Apalagi, DPR beberapa waktu lalu sudah menyatakan klaster pendidikan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja saat masih berupa rancangan.
"Jelas kami ini sangat kecewa karena sebelumnya kan kami bersama penyelenggara pendidikan yang lain, Muhammadiyah, TamanSiswa dan lain-lain sudah mengajukan keberatan bahwa pendidikan masuk di rezim investasi," ungkap Arifin .
"Kami terus terang sangat kecewa, kami merasa dibohongi oleh DPR, Komisi X yang sudah menyatakan didrop.
Setelah kami merasa tenang karena sudah didrop, eh ternyata diketok juga," lanjut dia.
Menurut Arifin, dengan adanya pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja, sama saja memasukan pendidikan dalam komoditas yang diperdagangkan.
Adapun pasal yang dimaksudkan, yakni dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65.
Dalam Pasal 65 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.