Berita Artis
Website DPR RI Diretas Bertuliskan Dewan Pengkhianat Rakyat, Ini Kata Sekwan Indra Iskandar
Website DPR RI diretas hacker dengan tulisan Dewan Pengkhianat rakyat.hal itu tampak dari sebuah video yang beredar di media sosial.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Website DPR RI diretas hacker dengan tulisan Dewan Pengkhianat rakyat.
hal itu tampak dari sebuah video yang beredar di media sosial.
Situs web DPR yang beralamat dpr.go.id diretas. Hal tersebut diketahui melalui sebuah video yang viral di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan halaman muka situs web DPR yang tulisannya diubah menjadi "Dewan Pengkhianat Rakyat".
Padahal, DPR merupakan singkatan dari "Dewan Perwakilan Rakyat".
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mengonfirmasi soal peretasan tersebut.
Dia menyatakan bahwa peretasan tersebut dalam penanganan. Johnny mengatakan, Tim Teknologi Informasi DPR sedang memperbaiki situs web DPR.
"Sedang dalam penanganan dan Tim IT DPR RI sudah menurunkan situs yang di-hack tersebut," kata Johnny.
Sementara iut, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, ada upaya dari beberapa orang untuk melakukan peretasan terhadap website DPR RI. sejak Seninm (5/10/2020) malam hingga Kamis (8/10/2020) siang ini.
"Kalau upaya untuk meng-hack itu memang ada sejak Senin malam sampai siang ini masih ada upaya itu. Dan masih berat di website DPR. Itu memang ada upaya untuk meng-hack," kata Indra saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Adapun terkait tulisan yang muncul di website DPR yaitu Dewan Pengkhianat Rakyat.
Indra Iskandar mengatakan tulisan tersebut hanya editan.
Indra Iskandar mengaku tulisan tersebut sudah berganti menjadi Dewan Perwakilan Rakyat.
"Tapi kalau tulisan (Dewan Pengkhianat Rakyat) itu semua editan. Enggak ada. Itu cuma editan aja," ujarnya.
Lebih lanjut, Indra mengatakan, untuk mengantisipasi upaya peretasan website DPR, ia telah berkoordinasi dengan Telkom dan kepolisian.
"Tapi memang masih agak berat (website DPR) sampai sekarang tapi kami tetap memagari. Mereka kan ini modelnya di dos ya. Membanjiri website dengan berbagai itu ya, virus," pungkasnya.
Diketahui, saat ini masyarakat memprotes kebijakan pemerintah yang membuat UU omnibus Law.
Publik menilai UU Omnibus Law itu merugikan masyarakat.
Terlebih UU Cipta Kerja yang dinilai merampas hak-hak pekerja.
Apa itu Omnibus Law?
Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).
Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law.
Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law.
Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.
Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (22/10/2019), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.
Isi Omnibus Law Cipta Kerja
Konsep omnibus law yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi banyak berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi.
Diberitakan Kompas.com, 21 Januari 2020, pada Januari 2020, ada dua omnibus law yang diajukan pemerintah, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan.
Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu:
Penyederhanaan perizinan tanah
Persyaratan investasi
Ketenagakerjaan
Kemudahan dan perlindungan UMKM
Kemudahan berusaha
Dukungan riset dan inovasi
Administrasi pemerintahan
Pengenaan sanksi
Pengendalian lahan
Kemudahan proyek pemerintah
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/10/2020) UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Di dalamnya mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.