Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Ada Kuota 2.000 Loker di Korea Selatan, Gaji Bisa Capai Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Pemerintah Kota Tegal melakukan penandatanganan kerjasama penempatan dan perlindungan pekerja migran dengan Konsorsium Inko

IST
Pemerintah Kota Tegal bekerjasama dengan Konsorsium Inko untuk membuka peluang kerja di Korea Selatan, di Hotel Premiere Kota Tegal, Sabtu (10/10/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal melakukan penandatanganan kerjasama penempatan dan perlindungan pekerja migran dengan Konsorsium Inko di Hotel Premiere Kota Tegal, Sabtu (10/10/2020).

Kerjasama tersebut bertujuan membuka peluang tenaga kerja Kota Tegal untuk bisa bekerja di Korea Selatan.

Hadir secara langsung sekaligus menandatangani perjanjian kerjasama, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono didampingi Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Heru Setyawan mengatakan, kerjasama tersebut menjadi upaya untuk memperluas kesempatan kerja bagi warga Kota Tegal.

Ia menjelaskan, saat ini tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kota Tegal cukup besar, pada 2019 mencapai 8,07 persen.

“Permasalahan yang kita hadapi, untuk Kota Tegal sekarang adalah tingkat pengangguran terbuka yang cukup tinggi,” kata Heru kepada Tribunjateng.com.

Heru menjelaskan, perusahaan yang berwenang menempatkan pekerja di luar negeri sesuai undang-undang adalah badan atau perusahaan yang tergabung dalam Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Ia mengatakan, Inko adalah salah satu konsorsium dari 5 P3MI yang sudah memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Itu saja tidak cukup, syarat lain harus memiliki adalah Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

Untuk mendapatkan SIP2MI, konsorsium P3MI harus ada perjanjian kerjasama penempatan dengan negara yang dituju dan harus ada permintaan Pekerja Migran Indonesia dari pemberi kerja.

“Dan jika pemberi kerja adalah Korsel, maka harus ada job order, permintaan pekerja migran untuk bekerja di Korsel,” katanya.

Ketua Inko Abdullah Saleh Alwini mengatakan, untuk mendapatkan izin penempatan tenaga kerja migran di Korsel, pihaknya mendapatkan persyaratan dari negera pemberi kerja untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan daerah asal tenaga kerja.

Ia mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan permintaan pekerja dari Korsel sebanyak 14.000 lowongan.

Pihaknya bisa mendapatkan kuota sebesar 2.000 lowongan per tahun untuk tahap pertama, termasuk untuk Kota Tegal.

Saleh menjelaskan, gaji yang akan akan diterimakan sekira Rp 25 juta sampai Rp 30 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved