Omnibus Law UU Cipta Kerja
Ini Alasan Sri Sultan Jogja Hamengkubuwono X Sebut Kericuhan Demo UU Cipta Kerja By Design
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarya (DIY) Sri Sultan Hamengkubowono X menyebut kericuhan demo tolak UU Cipta Kerja by design.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJOGJA.COM/Hendra Krisdianto
Ini Alasan Sri Sultan Jogja Hamengkubuwono X Sebut Kericuhan Demo UU Cipta Kerja By Design
Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja