Berita Jateng
Tim Tabur Kejati Jawa Tengah Sudah Berhasil Menangkap 8 Buronan Sepanjang 2020
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus memburu tersangka, terdakwa maupun terpidana yang masuk dalam daftar pencarian
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus memburu tersangka, terdakwa maupun terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan mengatakan, sepanjang Januari-Oktober 2020 ini, tim Tabur Kejati Jawa Tengah telah berhasil menangkap 8 orang DPO.
Kendati demikian, ia mengakui hingga kini masih ada beberapa buronan atau DPO yang masih dalam pengejaran.
• Heboh Lintang Kemukus Bersinar Terang di Langit Foto-fotonya Dibagikan Netizen
• Faisal Basri Sebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Salah Resep, Luhut: Pusing Dengerin Dia Ngomong
• Kawanan Monyet Alas Roban Turun Ke Jalan Pantura Batang, Warga Sebut Ada Pertanda Buruk
• Hasil Kualifikasi MotoGP 2020 Perancis, Fabio Quartararo Terdepan, Rossi Terdampar di Garis Tengah
"Pada 2020 ini, kami sudah menangkap 8 DPO.
Masih ada yang dalam pencarian atau pengejaran.
Karena itu kami terus mengoptimalkan program Tabur di Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di seluruh wilayah Jawa Tengah," katanya, Minggu (11/10/2020).
Yang terbaru, ia mengungkapkan, tim Tabur gabungan dari Kejagung dan Kejati Jawa Tengah berhasil menangkap satu orang DPO yaitu Yani Puspitasari.
Yani merupakan buronan Kejari Kebumen.
Ia ditangkap di Karawang, Jawa Barat.
"Tim Tabur terus bergerak. Yang terbaru, kami menangkap DPO Kejari Kebumen atas nama Yani Puspitasari di Karawang, beberapa hari yang lalu," ucapnya.
Saat ditanya mengenai jumlah buronan yang belum tertangkap, Emilwan tak bisa merinci secara pasti.
Ia beralasan data jumlah dan siapa saja buronan yang masih dalam pencarian ada di masing-masing Kejari.
"Datanya ada di masing-masing satker.
Karena perkara berjalan terus setiap hari," tandasnya.
Ia menambahkan, tim Tabur yang ada di Kejati Jawa Tengah maupun Kejari di Jawa Tengah tak selalu memburu buronan dari masing-masing Kejari.
Beberapa kali tim Tabur juga melakukan pencarian buronan dari Kejari lain di liar Jawa Tengah.
Sebagaimana yang dilakukan September lalu.
Tim Kejati Jawa Tengah membantu melakukan penangkapan buronan Kejati Sulawesi Barat atas nama Rusmadi Chandra yang menjadi terpidana kasus kredit fiktif pada Bank BPD Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) Provinsi Sulawesi Barat.
Emilwan mengungkapkan, buronan yang merupakan mantan Kasubbag TU pada Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju itu ditangkap di angkringan yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
"Buronan itu terpidana kasus kredit fiktif pada Bank BPD Sulselbar yang merugikan negara sebesar Rp 41 miliar," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan buronan atau DPO terpidana kasus kredit fiktif itu berdasarkan putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010.
Dalam putusan kasasi itu, Rusmadi Chandra divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, Rusmandi Chandra juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 22 miliar subsider 3 tahun penjara. (Nal)
• Hendi Terus Beri Pemahaman tentang Kotak Kosong di Pilwakot Semarang 2020
• Berikut Prakiraan Cuaca Kota Semarang dari BMKG Minggu 11 Oktober 2020
• Luhut Tertawa Saat Ditanya Budiman Tanuredjo: Apa Rakyat yang Didengar Itu Harus Jadi Ketua Parpol?
• Pandemi Covid-19 Tak Kunjung Usai, PKS Jateng Gelar Istigasah dan Doa untuk Negeri