Berita Semarang
Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Gunungpati Mulai Disidangkan di PN Semarang
Andik Susanto (25) dan Ika Istiani (20) dihadirkan secara virtual dalam sidang kasus pembuangan bayi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (12/10/
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Andik Susanto (25) dan Ika Istiani (20) dihadirkan secara virtual dalam sidang kasus pembuangan bayi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (12/10/2020).
Keduanya yang berada dalam tahanan, didakwa melakukan pembuangan bayi hasil hubungan gelap atau hamil di luar nikah di wilayah Gunungpati, Kota Semarang.
Jaksa Kejari Kota Semarang, Zahri Aeniwati mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada 3 Juli 2020.
Baca juga: Timnas U19 Indonesia Kalahkan Macedonia, Jack Brown Bayar Lunas Kepercayaan Shin Tae-yong
Baca juga: Ratusan Warga Kampung Trangkil Baru Gunungpati Semarang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal
Baca juga: Miliki 4 Kakak, Nia Ramadhani Beberkan Silsilah Keluarganya
Baca juga: Cerita Ervan Remaja Sragen Terpisah 11 Tahun dengan Keluarga Saat di Jakarta, Akhirnya Bertemu Ayah
Kedua terdakwa meninggalkan bayi hasil hubungan gelap di sebuah ruko daerah Muntal Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Terdakwa menaruhkan anak di bawah umur tujuh tahun, di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain atau dengan maksud akan terbebas daripada pemeliharaan anak itu," kata jaksa dalam dakwaannya.
Dipaparkannya, bayi yang dibuang tersebut dilahirkan pada 8 Juni 2020.
Awalnya, terdakwa Ika Istiani meminta terdakwa Andik Susanto bertanggungjawab atas anak tersebut dengan menikahinya.
Akan tetapi, terdakwa Andik tidak mau dan mengancam akan membunuh bayi tersebut.
Sebelum dibuang, bayi tersebut sempat dirawat di rumah saudaranya sekitar tiga Minggu.
Setelah membuang bayi tersebut, selang beberapa waktu kedua terdakwa ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunungpati bersama Polrestabes Semarang.
Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melanggar pasal 76 huruf B jo huruf 77b ayat (3) UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Nal)
Baca juga: Percepat Tes Covid-19, Pemkab Semarang Minta Bantuan Mobil PCR ke Kemenkes
Baca juga: KIT Batang Jadi Pilot Projek Kawasan Industri Baru Nasional
Baca juga: Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo Akan Sampaikan Permintaan Buruh ke Pemerintah Pusat
Baca juga: Latihan Diliburkan, Gelandang PSIS Semarang Asal Tuban Ini Bantu Keluarga Bertani