Berita Semarang
Tempati Lahan Selama Puluhan Tahun, 88 Warga Empu Tantular Kota Lama Semarang Tuntut Kompensasi
Ancaman kehilangan tempat tinggal tak hanya dialami ratusan warga Kampung Trangkil Baru, Gunungpati.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
Lelaki yang bekerja sebagai buruh itu menuturkan, rumah di Jalan Empu Tantular merupakan satu-satunya tempat tinggalnya bersama keluarga.
"Kalau kami digusur, terus kami mau tinggal dimana?
Kami hanya punya rumah di situ sejak puluhan tahun.
Penghasilan kami hanya cukup untuk kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Rencana ekskusi sebenarnya sudah akan dilakukan sejak lama.
Namun warga berupaya mempertahankan lahan dengan mengajukan gugatan ke PN Semarang.
Akan tetapi, usaha warga kandas karena mereka dinyatakan kalah sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Atas dasar itu, warga akhirnya bersedia jika harus meninggalkan lahan milik PT Damri tersebut.
Hanya saja, warga meminta adanya kompensasi dan tenggang waktu agar bisa mencari tempat tinggal pengganti.
"Kami minta ada kompensasi yang layak dan minta waktu untuk membongkar rumah dan memindahkan barang-barang.
Kompensasi itu agar kami bisa mengontrak rumah untuk tempat tinggal pengganti," pintanya.
Kuasa hukum warga, Wishnu Rusydianto meminta agar PT Damri memperhatikan dan mengabulkan permintaan dari warga.
Ia beralasan, warga telah menempati lahan dan merawat bangunan selama puluhan tahun.
"Terlebih ini tahun politik.
Jika Damri memaksakan ekskusi di saat seperti ini, warga siap melakukan perlawanan," tegasnya.