Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tempati Lahan Selama Puluhan Tahun, 88 Warga Empu Tantular Kota Lama Semarang Tuntut Kompensasi

Ancaman kehilangan tempat tinggal tak hanya dialami ratusan warga Kampung Trangkil Baru, Gunungpati.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Beberapa perwakilan warga Jalan Empu Tantular, Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, kawasan Kota Lama Semarang berfoto dengan tim kuasa hukum sebelum mengikuti mediasi terkait upaya ekskusi oleh PT Damri di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (13/10/2020). 

Dia mengungkapkan, dalam mediasi yang digelar di PN Semarang, PT Damri, memberikan waktu 14 hari kepada warga untuk mengosongkan lahan dan selama itu pula, PT Damri membuka ruang untuk negosiasi.

"Terkait permintaan kompensasi, memang belum ada kejelasan.

Karena pihak PT Damri masih mengupayakan.

Tapi yang dibutuhkan warga itu kompensasi yang layak, bukan sekadar tali asih," tandasnya. (Nal)

Baca juga: Viral Gaya Anak Sultan Ikut Demo UU Cipta Kerja, Perlengkapan yang Dipakai Bikin Netizen Heboh

Baca juga: Darojad Sebut Kasus Dugaan Penipuan Ketua Komnas PA Jateng Endar Susilo Tunggu Jadwal Sidang

Baca juga: Jimin Curhat Diledek Member BTS Gara-gara Nangis di Konser Map of the Soul One Hari Pertama

Baca juga: Rumah Kuno di Kalilopo Kudus Terbakar, Warga Cium Bau Gosong Sebelum Muncul Api

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved