Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tempati Lahan Selama Puluhan Tahun, 88 Warga Empu Tantular Kota Lama Semarang Tuntut Kompensasi

Ancaman kehilangan tempat tinggal tak hanya dialami ratusan warga Kampung Trangkil Baru, Gunungpati.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Beberapa perwakilan warga Jalan Empu Tantular, Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, kawasan Kota Lama Semarang berfoto dengan tim kuasa hukum sebelum mengikuti mediasi terkait upaya ekskusi oleh PT Damri di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ancaman kehilangan tempat tinggal tak hanya dialami ratusan warga Kampung Trangkil Baru, Gunungpati.

Kali ini, 88 warga dari 20 kepala keluarga (KK) di Jalan Empu Tantular, Kelurahan Bandarharjo, kawasan Kota Lama Semarang, juga terancam kehilangan rumahnya.

Puluhan warga tersebut diharuskan segera membongkar rumah dan meninggalkan lahan yang mereka tempati sejak puluhan tahun lalu.

Baca juga: Gugat Cerai, Nita Thalia Ungkap Hubungannya dengan istri Pertama Nurdin: Andai Waktu Bisa Diputar

Baca juga: Protes Ganjar, Zainudin Jawab Tegas Saat Dibujuk Pejabat Pemprov Jateng:Jangan Paksa Kami Pakai Baju

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Sahrul Gunawan Dikabarkan Tewas Kecelakaan, Ini Faktanya

Baca juga: Sudah Renggut Jutaan Nyawa di Dunia, Nyatanya Virus Corona Punya Kelemahan, Peluang Kita Menghindar

Hal itu usai warga dinyatakan kalah dalam gugatan melawan PT Damri, selaku pemilik lahan.

Perintah pengosongan lahan tersebut diketahui warga usai menerima surat relas panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait permohonan ekskusi lahan dari PT Damri.

"Kami minta PT Damri tidak sewenang-wenang, main gusur saja.

Kami warga sudah tinggal di lokasi tersebut sejak lama, bahkan sudah turun temurun," kata seorang warga, Suyadi, di sela proses mediasi ekskusi di PN Semarang, Selasa (13/10/2020).

Ia menuturkan, lahan yang ditempatinya sebagai tempat tinggal merupakan peninggalan dari kakeknya yang terlebih dahulu menempati lahan sejak 1942.

Kemudian lahan tersebut diteruskan oleh orang tuanya dan kini diteruskan olehnya bersama keluarga.

Diakuinya, lahan tersebut memang bukan miliknya sendiri.

Lahan tersebut merupakan peninggalan kolonial Belanda.

Warga kemudian menempati lahan dengan sistem sewa sampai 1981 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur saat itu.

"Karena sudah sangat lama, pada tahun 1981 itu kemudian muncul SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama warga yang tinggal.

Dan kami pun membayar PBB sampai sekarang," ungkapnya.

Senada disampaikan warga lainnya, Suripto.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved