Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ketua Kamar Militer: Banyak Perkara LGBT hingga Lesbian di Lingkungan Prajurit TNI

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengungkap banyak perkara lesbian, gay, bisexual, & LGBT di lingkungan prajurit TNI

Tayang:
Editor: m nur huda
YOUTUBE/MAHKAMAH AGUNG RI
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengungkap banyaknya perkara penyimpangan seksual yakni lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di lingkungan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilaporkan kepadanya belakangan ini.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, sekurangnya ada 20 berkas perkara yang telah masuk ke peradilan militer.

Ia mengungkapkan, perkara tersebut melibatkan oknum Perwira Menengah berpangkat Letnan Kolonel dokter hingga yang berpangkat terendah yakni oknum prajurit berpangkat Prajurit Dua.

Baca juga: Sudah Merugi Rp 7,5 Miliar, PSIS Semarang Dilematis dengan Nasib Kompetisi Liga 1 2020

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Gagal Menyalip Siti Tewas Terlindas Truk Tronton di Lumajang

Baca juga: Pulang Kerja, Suami Pergoki Istri Telanjang Dalam Kamar Bersama Tetangga

Baca juga: Pelajar Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Dicatat Dalam SKCK, Terancam  Sulit Dapat Kerja

Hal itu diungkapkannya dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Mahkamah Agung pada Senin (12/10/2020).

"Persoalannya, belakangan ini banyak perkara masuk ke peradilan militer. Ada 20 berkas perkara yang saya dilapori, itu masuk ke peradilan militer, persoalan-persoalan terkait dengan hubungan sesama jenis antara prajurit sesama prajurit. Ada yang melibatkan dokter, tentunya pangkatnya perwira menengah. Letnan Kolonel dokter," kata Burhan.

Tidak hanya itu, Burhan mengungkapkan dari laporan tersebut ada juga perkara yang melibatkan prajurit yang baru lulus Akademi Militer sebagai korbannya.

"Ada yang baru lulusan Akademi Militer, berarti Letnan Dua atau Letnan Satu dan banyak lagi yang terendah adalah Prajurit Dua. Itu adalah korban LGBT. Jadi di lembaga-lembaga pendidikan, pelatihnya punya perilaku yang menyimpang, dimanfaatkanlah di kamar-kamar siswa itu untuk melakukan LGBT oleh pelatihnya kepada anak didiknya itu," ungkap Burhan.

Burhan mengatakan perkara tersebut ditemukan di sejumlah kota besar di antaranya Makasar, Bali, Medan, dan Jakarta.

"Dihitung-hitung ada 20 berkas LGBT ini. Ada yang dari Makasar, Bali, Medan, Jakarta, saya tidak tahu lagi dari mana dari mananya.

Hanya sayang dari Papua yang belum ada, saya tidak mengerti karena apa itu. Tapi Makasar kok banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali. Dan diputuslah bebas oleh pengadilan militer itu," jelasnya.  

Burhan mengungkapkan, sebelumnya ia pernah diajak diskusi oleh Pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar TNI Angkatan Darat beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, Pimpinan TNI Angkatan Darat yang tidak ia sebutkan namanya tersebut marah kepadanya karena semua putusan-putusan peradilan tersebut justru membebaskan para oknum TNI pelaku penyimpangan seksual itu.

"Ini sumber kemarahan Bapak Pimpinan Angkatan Darat. Saya limpahkan ke Pengadilan Militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut, malah dibebaskan. Apa semuanya mau jadi LGBT tentara Angkatan Darat ini Pak Burhan? Marah Bapak kita di sana," cerita Burhan.

Namun demikian, Burhan menjelaskan kepada Pimpinan TNI Angkatan Darat tersebut apa yang menyebabkan para oknum TNI tersebut diputus bebas.

Burhan mengatakam, ketika itu ia menyampaikan kepada Pimpinan TNI Angkatan Darat bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat para oknum TNI tersebut tidak tepat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved