Berita Semarang
Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pemerasan 5 Satpam Kota Lama Semarang Batal Digelar
Sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap lima orang satpam kawasan Kota Lama Semarang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap lima orang satpam kawasan Kota Lama Semarang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (14/10/2020), akhirnya ditunda.
Penundaan sidang tersebut dikarenakan pihak jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.
Karenanya, ketua majelis hakim Eko Budi Supriyanto menyatakan sidang akan kembali digelar pekan depan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Semarang Meninggal Mendadak: Saya Buatkan Minum, Dia Duduk Seperti Sembahyang
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Sahrul Gunawan Dikabarkan Tewas Kecelakaan, Ini Faktanya
Baca juga: Disindir Ganjar Soal Dangdutan Tanpa Masker, Bupati Blora: Saya Sudah Tahu
Baca juga: Klasemen La Liga Spanyol, Real Madrid di Puncak, Koeman Terapkan Strategi Baru di Barcelona
"Ya sudah sidangnya ditunda dulu dan dilanjut pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan," kata hakim Eko.
Dalam sidang tersebut, penasehat hukum kelima terdakwa, Achmad Teguh Wahyudin, sebenarnya sudah siap mengikuti persidangan.
Bahkan Teguh juga sudah menyiapkan pembelaan (pleidoi--red) terhadap kelima terdakwa.
"Para terdakwa dalam kasus tersebut sedang menjalankan tugasnya sebagai Satpam Kota Lama Semarang.
Di mana, tugasnya adalah melindungi dan mengayomi lingkungan tempat kerja dari ancaman dan gangguan lingkungan," bunyi satu dari sekian pembelaannya.
Seperti diberitakan, lima orang satpam Kawasan Kota Lama Semarang, didakwa melakukan pemerasan terhadap pengunjung.
Kelimanya kini dalam tahanan dan perkaranya disidangkan di PN Semarang. Mereka yakni Dani Sanjaya, Ardi Suanto, Mas'ut, Sugiyanto dan Hantoro.
"Mendakwa, kelima terdakwa telah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Cabjari Pelabuhan Semarang, Dewi Rahmaningsih Nugroho, dalam dakwaannya.
Jaksa mengungkapkan pemerasan dilakukan pada enam pengunjung pada 4 Juli 2020 sekira pukul 02.30 WIB di Taman Srigunting Kawasan Kota Lama Semarang.
Saat itu, enam korban baru meninggalkan tempat karaoke di Sunan Kuning.
Mereka kemudian melanjutkan acara minum miras di Taman Srigunting sembari menikmati suasana malam Kota Lama Semarang.
"Mereka kemudian didatangi para terdakwa yang merupakan satpam Kawasan Kota Lama Semarang dan ditegur karena ada larangan minum miras di Kawasan Kota Lama," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/suasana-ruang-sidang-di-pn-semarang-saat-proses-sidang-berlangsung-rabu-14102020.jpg)