Senin, 15 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pemerasan 5 Satpam Kota Lama Semarang Batal Digelar

Sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap lima orang satpam kawasan Kota Lama Semarang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu

Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
ILUSTRASI sidang di PN Semarang saat proses sidang berlangsung, Rabu (14/10/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap lima orang satpam kawasan Kota Lama Semarang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (14/10/2020), akhirnya ditunda.

Penundaan sidang tersebut dikarenakan pihak jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.

Karenanya, ketua majelis hakim Eko Budi Supriyanto menyatakan sidang akan kembali digelar pekan depan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Semarang Meninggal Mendadak: Saya Buatkan Minum, Dia Duduk Seperti Sembahyang

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Sahrul Gunawan Dikabarkan Tewas Kecelakaan, Ini Faktanya

Baca juga: Disindir Ganjar Soal Dangdutan Tanpa Masker, Bupati Blora: Saya Sudah Tahu

Baca juga: Klasemen La Liga Spanyol, Real Madrid di Puncak, Koeman Terapkan Strategi Baru di Barcelona

"Ya sudah sidangnya ditunda dulu dan dilanjut pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan," kata hakim Eko.

Dalam sidang tersebut, penasehat hukum kelima terdakwa, Achmad Teguh Wahyudin, sebenarnya sudah siap mengikuti persidangan.

Bahkan Teguh juga sudah menyiapkan pembelaan (pleidoi--red) terhadap kelima terdakwa.

"Para terdakwa dalam kasus tersebut sedang menjalankan tugasnya sebagai Satpam Kota Lama Semarang.

Di mana, tugasnya adalah melindungi dan mengayomi lingkungan tempat kerja dari ancaman dan gangguan lingkungan," bunyi satu dari sekian pembelaannya.

Seperti diberitakan, lima orang satpam Kawasan Kota Lama Semarang, didakwa melakukan pemerasan terhadap pengunjung.

Kelimanya kini dalam tahanan dan perkaranya disidangkan di PN Semarang. Mereka yakni Dani Sanjaya, Ardi Suanto, Mas'ut, Sugiyanto dan Hantoro.

"Mendakwa, kelima terdakwa telah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Cabjari Pelabuhan Semarang, Dewi Rahmaningsih Nugroho, dalam dakwaannya.

Jaksa mengungkapkan pemerasan dilakukan pada enam pengunjung pada 4 Juli 2020 sekira pukul 02.30 WIB di Taman Srigunting Kawasan Kota Lama Semarang.

Saat itu, enam korban baru meninggalkan tempat karaoke di Sunan Kuning.

Mereka kemudian melanjutkan acara minum miras di Taman Srigunting sembari menikmati suasana malam Kota Lama Semarang.

"Mereka kemudian didatangi para terdakwa yang merupakan satpam Kawasan Kota Lama Semarang dan ditegur karena ada larangan minum miras di Kawasan Kota Lama," ucapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
Live
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved