Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gaya S Setelah Perkosa dan Bunuh Keponakan Membuat Warga Murka, Akhirnya Jadi Bulan-bulanan Massa

Mengaku di bawah pengaruh sabu saat beraksi, tersangka sempat berteriak-teriak mengaku melakukan pembunuhan ketika diamankan oleh petugas

Editor: muslimah
Kolase (Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk) dan (Istimewa Via Tribun Medan)
S (kanan), pelaku pembunuhan, perampokan, dan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun (kiri), di Mapolsek Sunggal, Jumat (16/10/2020). 

Gaya S Setelah Perkosa dan Bunuh Keponakan Membuat Warga Murka, Akhirnya Jadi Bulan-bulanan Massa

TRIBUNJATENG.COM - Tega memerkosa dan membunuh keponakannya sendiri, S (40) ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian dan penganiayaan.

MJ (15) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di rumahnya, di Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (15/10/2020).

Mengaku di bawah pengaruh sabu saat beraksi, tersangka sempat berteriak-teriak mengaku melakukan pembunuhan ketika diamankan oleh petugas.

X
Kondisi mayat korban Seorang gadis siswi SMK berinisial MJ (15) ditemukan tewas di kamar rumahnya di Deliserdang, Kamis (15/10/2020) malam. (Victory / Tribun Medan)

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/10/2020), tersangka berhasil diamankan 17 jam setelah jasad MJ ditemukan.

Tersangka diamankan di sebuah rumah kosong.

Baca juga: Fans Beruntung Nikahi Andela Eks JKT48, Kisah Cintanya Tergambar di Foto-fotonya Ini

Baca juga: Kedalaman Basement Rumah Raffi Ahmad Capai 20 Meter, Suami Gigi: Bisa Pelihara Lumba-lumba

Baca juga: 5 Hari Setelah Dinikahi Kapolres Kudus, Shita Gabung Pasukan Perdamaian PBB, Ini Kisah Cinta Mereka

Baca juga: Pengakuan Pria Begal Payudara, Mahasiswi yang Tengah Berteduh Jadi Korban hingga Diseret ke Jalan

Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/10/2020) sore, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, tersangka sempat menjadi target bulan-bulanan massa.

Pemukulan dilakukan karena massa geram terhadap aksi tersangka.

Emosi massa tambah meluap-luap setelah tersangka justru berteriak mengaku telah melakukan pembunuhan.

"Dia bilang 'aku habis bunuh orang' akhirnya dihajar masyarakat. S ini, residivis kasus pencurian kendaaraan bermotor dan penganiayaan," ujar Riko.

Selain S, dua tersangka lain yakni MH dan SH turut diamankan karena berperan menjual hasil curian S.

Tersangka S kini dijerat dengan pasal 339 subsidair 338 subsidair 365 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ungkap Riko.

Ketika dihadirkan dalam konferensi pers, nampak wajah riko penuh luka lebam, dan diperban di bagian kaki.

S mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terlilit utang dan tengah berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved