Berita Semarang
Diduga Kampanye Tanpa Izin, Cabup Semarang Bintang Narsasi Diperiksa Bawaslu
Calon Bupati (Cabup) Semarang nomor urut 1 Bintang Narsasi menjalani pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (21/10/2020).
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN-Calon Bupati (Cabup) Semarang nomor urut 1 Bintang Narsasi menjalani pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (21/10/2020).
Istri Bupati Semarang Mundjirin tersebut diperiksa sekira hampir 1,5 jam oleh Divisi Penanganan Pemilu Bawaslu Kabupaten Semarang karena diduga melakukan kampanye terbuka tanpa ijin di Pasar Kesongo dan Sambirejo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang pada Sabtu (3/10/2020) silam.
Cabup Semarang nomor urut 1 Bintang Narsasi seusai dimintai keterangan Bawaslu mengatakan saat kejadian dirinya sebenarnya sedang berbelanja untuk membeli sejumlah kebutuhan.
Baca juga: Viral 4 Petugas Satpol PP Rampas Uang Rp 50 Ribu Milik Pengimis, Ini Faktanya
Baca juga: Keluarga Gadis Difabel Hamil Korban Kekerasan Seksual di Blora Lapor ke Polisi
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Yuda Tewas Kecelakaan Tabrak Pohon Jati, Kaget Ada Pohon Tumbang
Baca juga: Nunung Tewas Kecelakaan di Tol Sragen, Tangisan Sambut Kedatangan Jenazah Waka DPRD Kab Pekalongan
"Saya itu mau belanja, jadi tidak masalah.
Saya mau membeli oleh-oleh karena mau berkunjung ke Pondok Wali.
Membeli ikan Bandeng, pisang, ketela.
Dan kemudian saya dikira kampanye karena tidak ada STTP dan ditempat terbuka," terangnya kepada Tribunjateng.com, di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (21/10/2020)
Koordinator Divisi Penanganan Pemilu Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto menerangkan pemeriksaan Cabup Semarang yang berpasangan dengan Gunawan Wibisono itu berdasarkan adanya informasi awal.
"Kemudian kita tetapkan untuk dilakukan penelusuran lalu kami plenokan pada 14 Oktober atas kegiatan bakal calon nomor urut 1 karena dalam PKPU nomor 13 terkait Pilkada Covid ada beberapa larangan metode kampanye di pasal 52 harus dilakukan didalam ruangan atau gedung," katanya
Karenanya menurut Bawaslu, kegiatan itu terdapat potensi dugaan kampanye tatap muka di luar ruangan. Setelah diregister kemudian diproses atas dugaan pelanggaran itu dengan terlapor Cabup Semarang Bintang.
Ia menambahkan, terkait dugaan pelanggaran tersebut disangka dengan pasal 58 ayat 2 PKPU 13 tahun 2020 dan pasal 60 ayat 2 PKPU 10 2020 tentang pertemuan terbuka dan penyebaran bahan kampanye.
"Mengacu pasal itu sanksinya ialah administratif mulai peringatan tertulis, pembubaran, rekomendasi ke KPU paslon terlapor dilarang kampanye selama tiga hari," ujarnya
Dikatakan Agus, dari hasil penelusuran dan keterangan para saksi terlapor diduga membagikan masker polosan serta stiker bergambar Paslon.
Adapun saksi yang sudah dipanggil meliputi tiga orang pedagang pasar. (ris)
Baca juga: Inilah Sosok YL Wanita Solo Tewas Terbakar Hidup-hidup di Sukoharjo, Masih Kerabat Presiden Jokowi
Baca juga: Siapakah Pemilik Mobil Xenia Abu-abu Terbakar Bersama Wanita di Sukoharjo? Ini Jawaban AKP Muhammad
Baca juga: Truk Bermuatan Kayu Kecelakaan Terguling di Bawen Semarang, Tak Kuat Lewati Tanjakan
Baca juga: 6 Nakes Positif Corona, Puskesmas Karanganyar Kabupaten Pekalongan Ditutup Sementara