Berita Regional
Perjalanan Unyil Purworejo Cari Uang Haram Jualan Pil Koplo ke Kulon Progo, Modusnya Kasih Gratisan
Pengalaman penjara tidak membuat SP alias Unyil (26 tahun), warga Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kapok.
“Awalnya gratis, bisa juga kemudian menjual agar mereka berlangganan membeli,” kata Jatmiko.
Jatmiko menuturkan, pelaku menyasar konsumen dari kalangan pelajar dan masyarakat yang berusia sekitar 20-25 tahun.
"Orang juga sering menyebut sebagai pil koplo atau pil sapi," kata Jatmiko.
Polisi kini menjerat mereka dengan Pasal 197 dan 196 dari UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancamannya kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas Asimilasi, Unyil Kembali Ditangkap karena Jual Pil Koplo"
Baca juga: Video Owa Jawa Lepas di Pemukiman Dibius Pakai Senapan
Baca juga: Viral Pramugari Cantik Ditampar Penumpang Gara-gara Ingatkan Pakai Masker
Baca juga: Crush Buka-bukaan Soal Album With Her, Ungkap Maksud Lagu Let Me Go Kolaborasi dengan Taeyeon SNSD
Baca juga: Video Kebakaran Ruang Isolasi Pasien Corona RS Tugu Semarang