Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Perjalanan Unyil Purworejo Cari Uang Haram Jualan Pil Koplo ke Kulon Progo, Modusnya Kasih Gratisan

Pengalaman penjara tidak membuat SP alias Unyil (26 tahun), warga Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kapok.

kompas.com
SP alias Unyil dan EP, keduanya asal Purworejo, Jawa Tengah. Mereka mantan napi yang ditangkap reserse narkotika Polres Kulon Progo, DI Yogyakarta, karena terlibat penjualan obat ilegal.(KOMPAS.COM/DANI JULIUS) 

TRIBUNJATENG.COM, KULON PROGO - Pengalaman penjara tidak membuat SP alias Unyil (26 tahun), warga Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kapok.

Pria bertubuh gempal ini pernah mendekam tujuh bulan di penjara karena mengedarkan obat tanpa memiliki izin edar.

Ia bebas dari penjara pada April 2020 karena program asimilasi.

Baca juga: Dipecat dari Kader PDIP, Cabup Demak Mugiono Tegaskan Tak Berimbas Apa-apa

Baca juga: Tangis Haru Keluarga Pecah Saat Pemakaman Wanita Solo Kerabat Jokowi Terbakar di Mobil Sukoharjo

Baca juga: Jerit Tangis Naufal Saat Hewan Kesayangannya Disita BKSDA: Dibeli dari Uang Tabungan 1 Tahun

Baca juga: Bocah Penyandang Disabilitas Dipenggal Setelah Diperkosa Sepupu, Jasadnya Dibuang ke Kolam

Namun, Unyil kembali berulah dengan mengedarkan ratusan pil koplo.

Saat ditangkap, Unyil beralasan hanya membantu kerabatnya.

“Saya kasih saja. Saya tujuannya hanya membantu. Saya kasih 100 (butir). Dia itu adik sendiri,” kata Unyil di kantor polisi, Kamis (22/10/2020).

Ia ditangkap bersama tiga rekannya yang juga pengedar pil Yarindo.

Ketiga rekannya berasal dari Purworejo dan Kulon Progo.

Polisi meringkus komplotan ini pada akhir September 2020.

Dari hasil interogasi singkat diketahui satu rekan Unyil berinisial EP (22) merupakan mantan narapidana kasus curanmor.

Sementara dua lainnya diketahui pelajar berusia 17 tahun.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 82 butir pil dengan simbol Y, tiga bungkus rokok sebagai wadah menyimpan pil yang dikemas plastik klip kecil, tiga buah ponsel, dua motor, tiga KTP dan uang tunai Rp 265.000.

Di hadapan polisi, Unyil berencana tidak lagi mengonsumsi obat itu selepas dari bebas penjara.

“Selama ini kerja di tambak udang. Setelah bebas tidak lagi pakai,” kata Unyil.

Sementara itu, Kaur Binops Satresnarkoba Polres Kulon Progo, Iptu Jatmiko mengatakan, modus para pelaku awalnya menawarkan pil Yarindo secara cuma-cuma.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved