Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

24 Perusahan di Jateng Ketahuan Cemari Sungai Bengawan Solo

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng memberikan teguran terhadap 24 perusahaan yang cemari sungai Bengawan Solo.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
tribunjateng.com/agus iswadi
Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto bersama pihak DLH Karanganyar saat meninjau saluran pembuangan limbah di daerah Kecamatan Jaten Karanganyar, Jumat (23/10/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng memberikan teguran terhadap 24 perusahaan yang berpotensi melakukan pencemaran di sepanjang aliran Sungai Bengawan Solo.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto seusai melakukan patroli atau pengawasan terhadap beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Karanganyar pada Jumat (23/10/2020).

Widi menyampaikan, DLHK Jateng bersama dinas terkait di kabupaten/kota telah patroli di 27 perusahan atau industri yang berpotensi melakukan pencemaran di aliran Sungai Bengawan Solo. Patroli itu dilakukan dalam kurun waktu satu bulan tepatnya pada September 2020.

Baca juga: Mau Daftar BLT UMKM Gelombang 2? Ini Jenis Usaha dan Persyaratannya

Baca juga: Siswi SLB Korban Rudapaksa di Blora Tunjukkan Ciri Pelaku Gemuk dan Berkumis

Baca juga: Ini Nominal Gaji TNI dan Tunjangan Kinerja Lengkap dari Prajurit Dua hingga Jenderal

Baca juga: Bocah Penyandang Disabilitas Dipenggal Setelah Diperkosa Sepupu, Jasadnya Dibuang ke Kolam

"Mulai dari Wonogiri, Sukoharjo, Solo, Karanganyar, Sragen dan lainnya. Mayoritas perusahaan tekstil dan ada alkohol. Ada 24 yang tidak taat dan sudah kita berikan teguran," katanya kepada Tribunjateng.com usai melakukan patroli.

Dia menjelaskan, beberapa perusahaan yang tidak taat itu rata-rata pengelolaan limbahnya melebihi kapasitas, sehingga air buangan melebihi baku mutu. Selain itu ada pula Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak bagus.

"Sudah kita tegur dan beberapa sudah menindaklanjuti dengan perbaikan pengelolaan limbah. Seperti membangun IPAL baru," ucapnya.

Sesuai kesepakatan awal terkait batas waktu selama 12 bulan yang diberikan untuk menyelesaikan persoalan pencemaran limbah di Sungai Bengawan Solo, lanjut Widi, DLHK Jateng bersama kabupaten/kota se Soloraya akan terus melakukan pengawasan dan patroli.

"Kami ke sini ngecek lagi, sudah ditindak lanjuti atau belum serta mengawasi perusahaan yang berpotensi melakukan pencemaran untuk dilakukan teguran dan pembinaan. Kami akan terus lakukan pengawasan terus dengan dinas kabupaten/kota terkait," ucapnya.

Dia mengimbau kepada pelaku usaha yang berada di pinggir aliran Sungai Bengawan Solo supaya tetap menjaga lingkungan.

"Kami tentu mendukung perekonomian tetap jalan. Tapi saya berpesan lingkungan itu juga penting, kalau limbah tidak dikelola baik, mencemari sungai, masyarakat yang dirugikan. Mencari ikan tidak bisa lagi, perusahan air minum dirugikan padahal itu untuk air minum," jelasnya.

Widi berharap ada kerja sama dari semua pihak dalam melakukan pengawasan terutama di aliran Sungai Bengawan Solo. Masyarakat dapat memberikan pengaduan serta masukan, perusahan komitmen melakukan pengelolaan limbah, dan pemerintah daerah selalu melakukan pengawasan.

Dia menambahkan, terkait pengawasan aliran Sungai Bengawan Solo, DLHK berencana akan membuat layanan sistem pengawasan masyarakat yang diberi nama Sisbamas. Sehingga kelompok masyarakat dapat pro aktif mengawasi dan melaporkan terkait pencemaran lingkungan. (Ais).

Baca juga: 22 Warga Banyumas Meninggal Tertular Corona: Mayoritas Penyakit Bawaan Diabetes dan Hipertensi

Baca juga: Video Ambil Belanjaan Dua Keranjang Hanya Mau Bayar Rp 30 Ribu

Baca juga: Video Istri Tersangka Pembunuh Kerabat Jokowi Kaget Suami Dijemput Polisi

Baca juga: Prediksi El Clasico La Liga Barcelona Vs Real Madrid, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved