Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nominal Gaji

Ini Nominal Gaji TNI dan Tunjangan Kinerja Lengkap dari Prajurit Dua hingga Jenderal

Berikut nominal gaji TNI dan tunjangan dari pangkat tertinggi hingga terendah atau dari jenderal hingga tamtama.

Editor: abduh imanulhaq
IST
Gaji prajurit TNI dan tunjangannya sesuai PP No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut nominal gaji TNI dan tunjangan dari pangkat tertinggi hingga terendah atau dari jenderal hingga tamtama.

Gaji terbaru TNI (Tentara Nasional Indonesia) diatur dalam PP No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Besaran gaji dan tunjangan bukan satu-satunya alasan profesi TNI diminati banyak pemuda di Indonesia.

Pengabdian kepada negara dan prestise di tengah masyarakat sebagai prajurit TNI membuat profesi ini menjadi idaman.

Baca juga: Ini Nominal Gaji PNS Lengkap dari Tertinggi hingga Terendah

Baca juga: Ini Nominal Gaji Polisi dan Tunjangan Kinerja Lengkap dari Bhayangkara Dua hingga Jenderal

 

Baca juga: TNI dengan Mudah Lumpuhkan Pasukan AS yang Bertubuh Besar, Pentagon Menyebutnya Pakai Ilmu Hantu

Baca juga: Inilah Denjaka, Pasukan Khusus TNI AL yang Misterius dan Ditakuti Dunia

Ada beberapa jalur penerimaan anggota TNI, antara lain akademi (Akademi Militer, AAL, AAU), penerimaan bintara dan tamtama serta jalur perwira karier.

Berkarier menjadi anggota TNI ada onsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan perbatasan.

Mutasi tugas juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit.

Calon prajurit juga harus siap ditempa fisik dan mental selama masa pendidikan sebelum benar-benar masuk sebagai prajurit di tiga matra, yakni TNI AD, TNI AU, dan TNI AL.

Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Golongan I (Tamtama)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100. 

2. Golongan II (Bintara)
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan kinerja TNI

Besaran tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI diatur dalam PP No 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.

Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.

Berikut tunjangan lain bagi TNI:

Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.

Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Demikian nominal gaji dan besaran tunjangan bagi anggota TNI. (*)

Baca juga: Jerit Tangis Naufal Saat Hewan Kesayangannya Disita BKSDA: Dibeli dari Uang Tabungan 1 Tahun

Baca juga: Garang saat Memaki Petugas yang Ingatkan Pakai Masker, Begini Nasib Mukti Kharisma

Baca juga: Gus Nur Dipolisikan Anggota Wanita Banser Banyumas dari Konten Talkshow Refly Harun

Baca juga: Bocah Penyandang Disabilitas Dipenggal Setelah Diperkosa Sepupu, Jasadnya Dibuang ke Kolam

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved