Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Puluhan Tahun Tak Teru‎rus, Aset pabrik Gula Rendeng di Kudus Ini Sudah Jadi Pemukiman

Tak pernah terurus, bangunan di atas aset lahan Pabrik Gula (PG) Rendeng yang berada di Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus diperjualb

Penulis: raka f pujangga | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Raka F
Sosialisasi penataan Aset PG Rendeng di Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jumat (23/10/2020) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Tak pernah terurus, bangunan di atas aset lahan Pabrik Gula (PG) Rendeng yang berada di Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus diperjualbelikan warga.

Kepala Desa ‎Tumpangkrasak, Sarjoko Saputro menyampaikan kebenaran aset lahan milik PG Rendeng tersebut berada di lingkungan RT 3 RW 2, Desa Tumpangkrasak atau sebelah timur PG Renden‎g.

Dia menceritakan terdapat 80 warga yang menempati bangunan di atas lahan tersebut untuk pemukiman, kantor dan tempat usaha.

Baca juga: Oknum Kades di Grobogan Tertangkap Polisi Kasus Judi Kartu, Bermula Laporan Warga

Baca juga: Apabila Jokowi Teken UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Demo Besar-besaran Seluruh Indonesia 1 November

Baca juga: Cerita Hukuman Prajurit Kopassus Jika Gagal Jalankan Tugas, Lebih Menakutkan dari Setan

Baca juga: Ulama Aceh Fatwa Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk karena Dianggap Langgar Syariat 

"Awalnya terdata 80 orang, tetapi sekarang sampai 90 orang karena ada bangunan yang pemiliknya dua orang untuk rumah dan usaha," jelas dia, Sabtu (24/10/2020).

Pihaknya akan melakukan pendataan ulang ‎terhadap jumlah warga yang secara pasti menempati lahan tersebut.

Dia mengaku, sejumlah bangunan yang berdiri di atas aset negara itu juga telah diperjualbelikan kepada pihak lainnya.

"Diakui atau tidak, memang ‎ada bangunan yang diperjualbelikan tanpa ada keterangan sertifikat tanah," ujar dia.

Dia menjelaskan, warga yang menempati aset lahan milik PG Rendeng itu telah berlangsung lebih dari 40 tahun yang lalu.

Dari semula hanya satu bangunan, kemudian semakin lama berkembang mencapai puluhan bangunan.

"Awalnya hanya satu dua bangunan, lambat laun berkembang sampai dua RT. Tapi untuk satu RT-nya lagi itu hanya sepertiga‎ saja yang masuk lahan PG Rendeng," ujar dia.

Menurutnya Pemerintah Desa Tumpangkrasak sudah melakukan pertemuan dengan warga sejak tahun 2019 lalu namun belum ada hasil.

Hingga akhirnya pihaknya menggelar kembali sosialisasi Penataan Aset PG Rendeng tersebut pada hari Jumat (23/10/2020) malam.

Setiap warga yang menempati bangunan di sana diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa lahan tersebut adalah milik PG Rendeng.

‎"Dalam sosialisasi ini berjalan lancar, warga menyadari tanah itu adalah aset PG Rendeng," ujar dia.

Selain itu, PG Rendeng ‎juga tidak akan merelokasi warganya yang tinggal di lahan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved