Berita Kudus
Puluhan Tahun Tak Terurus, Aset pabrik Gula Rendeng di Kudus Ini Sudah Jadi Pemukiman
Tak pernah terurus, bangunan di atas aset lahan Pabrik Gula (PG) Rendeng yang berada di Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus diperjualb
Penulis: raka f pujangga | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Tak pernah terurus, bangunan di atas aset lahan Pabrik Gula (PG) Rendeng yang berada di Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus diperjualbelikan warga.
Kepala Desa Tumpangkrasak, Sarjoko Saputro menyampaikan kebenaran aset lahan milik PG Rendeng tersebut berada di lingkungan RT 3 RW 2, Desa Tumpangkrasak atau sebelah timur PG Rendeng.
Dia menceritakan terdapat 80 warga yang menempati bangunan di atas lahan tersebut untuk pemukiman, kantor dan tempat usaha.
Baca juga: Oknum Kades di Grobogan Tertangkap Polisi Kasus Judi Kartu, Bermula Laporan Warga
Baca juga: Apabila Jokowi Teken UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Demo Besar-besaran Seluruh Indonesia 1 November
Baca juga: Cerita Hukuman Prajurit Kopassus Jika Gagal Jalankan Tugas, Lebih Menakutkan dari Setan
Baca juga: Ulama Aceh Fatwa Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk karena Dianggap Langgar Syariat
"Awalnya terdata 80 orang, tetapi sekarang sampai 90 orang karena ada bangunan yang pemiliknya dua orang untuk rumah dan usaha," jelas dia, Sabtu (24/10/2020).
Pihaknya akan melakukan pendataan ulang terhadap jumlah warga yang secara pasti menempati lahan tersebut.
Dia mengaku, sejumlah bangunan yang berdiri di atas aset negara itu juga telah diperjualbelikan kepada pihak lainnya.
"Diakui atau tidak, memang ada bangunan yang diperjualbelikan tanpa ada keterangan sertifikat tanah," ujar dia.
Dia menjelaskan, warga yang menempati aset lahan milik PG Rendeng itu telah berlangsung lebih dari 40 tahun yang lalu.
Dari semula hanya satu bangunan, kemudian semakin lama berkembang mencapai puluhan bangunan.
"Awalnya hanya satu dua bangunan, lambat laun berkembang sampai dua RT. Tapi untuk satu RT-nya lagi itu hanya sepertiga saja yang masuk lahan PG Rendeng," ujar dia.
Menurutnya Pemerintah Desa Tumpangkrasak sudah melakukan pertemuan dengan warga sejak tahun 2019 lalu namun belum ada hasil.
Hingga akhirnya pihaknya menggelar kembali sosialisasi Penataan Aset PG Rendeng tersebut pada hari Jumat (23/10/2020) malam.
Setiap warga yang menempati bangunan di sana diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa lahan tersebut adalah milik PG Rendeng.
"Dalam sosialisasi ini berjalan lancar, warga menyadari tanah itu adalah aset PG Rendeng," ujar dia.
Selain itu, PG Rendeng juga tidak akan merelokasi warganya yang tinggal di lahan tersebut.