Berita Regional
Ulama Aceh Fatwa Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk karena Dianggap Langgar Syariat
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat menegaskan, setiap pemain game daring PUBG layak dihukum cambuk di muka umum.
TRIBUNJATENG.COM, ACEH - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian menegaskan, setiap pemain game daring Player Unknown's Battlegrounds ( PUBG) dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan layak dihukum cambuk di muka umum.
Pemain video game tersebut dianggap sebagai pelanggar syariat Islam di Aceh.
“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret, diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat (23/10/2020), seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Kata Meggy Soal Kabar Kiwil Nikah Lagi dengan Janda Kembang Desa: Welcome To The Jungle
Baca juga: Seorang Oknum Kades di Grobogan Tertangkap Polisi Kasus Judi Kartu, Bermula Laporan Warga
Baca juga: Cerita Hukuman Prajurit Kopassus Jika Gagal Jalankan Tugas, Lebih Menakutkan dari Setan
Baca juga: Apabila Jokowi Teken UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Demo Besar-besaran Seluruh Indonesia 1 November
Seperti diketahui, MPU Provinsi Aceh pada Juni 2019 telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring PUBG dan sejenisnya.
Fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Permainan itu dianggap mengandung kekerasan dan peperangan sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap akhlak dan psikologis pemainnya.

Meski fatwa haram video game daring PUBG atau sejenisnya saat ini belum ditindaklanjuti dalam pemberian sanksi hukuman cambuk, Teungku Abdurrani menegaskan, Pemerintah Aceh sudah bisa melaksanakan ketentuan tersebut agar pemainnya bisa diberi sanksi.
“Meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang Muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut, tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” kata Teungku Abdurrani Adian.
Untuk itu, Teungku Abdurrani berharap kepada Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain PUBG atau sejenisnya diberi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Teungku Abdurrani juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat agar mendukung fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MPU Provinsi Aceh, terkait fatwa haram PUBG.
Ulama di Aceh menilai, permainan yang ditampilkan dalam video game online tersebut lebih banyak unsur merugikan ketimbang sisi baiknya.
Permainan tersebut juga menyebabkan para pemain menjadi ketagihan dan menggiring karakter tingkah laku kekerasan.
"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," sebutnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ulama di Aceh Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk"