Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

113 Polisi Doyan Narkoba Dipecat, Kasus Terbaru Oknum Polisi Pangkat Kompol Jadi Kurir Sabu

Polri mengungkapkan, sebanyak 113 oknum polisi yang melakukan pelanggaran berat telah dipecat selama Januari-Oktober 2020.

Istimewa
Ilustrasi: Polisi. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polri mengungkapkan, sebanyak 113 oknum polisi yang melakukan pelanggaran berat telah dipecat selama Januari-Oktober 2020.

Mayoritas mereka terjerat kasus narkoba.

“Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: Polantas Polda Jateng Gelar Operasi Zebra Selama Libur Panjang Maulid Nabi

Baca juga: Biodata Vicy Melanie Istri Kevin Aprilio, Setia Meski Anak Addie MS Sempat Punya Utang Rp 17 M

Baca juga: Melihat Protokol Kesehatan Al Uswah Semarang yang Terpilih Jadi Duta Ponpes Jogo Santri Jawa Tengah

Baca juga: Pilkada Saat Pandemi, Golkar Ajak Kadernya Kampanye Daring dan Blusukan tapi Wajib Taati Prokes

Namun, ia tak merinci jumlah anggota yang terjerat kasus narkoba.

Menurut Argo, masih ada oknum anggota yang diduga terlibat kasus narkoba dan sedang dalam tahap persidangan.

“Ada yang sudah inkrah keputusan pengadilan dan ada yang masih berproses,” ucapnya.

Proses pemecatan oknum yang diduga melanggar tersebut menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Argo mengatakan, Polri akan terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Mereka yang terlibat kasus narkoba akan ditindak tegas, termasuk polisi.

Kasus terbaru adalah mantan Kasie Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol IZ, yang menjadi kurir narkoba di Riau.

Adapun IZ ditangkap saat membawa sabu sebanyak 16 kilogram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).

Atas tindakan tersebut, Mabes Polri memandang Kompol IZ pantas diganjar hukuman mati.

"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu Undang-Undang dan dia tahu hukum," ungkap Argo melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020).

Selain itu, Kompol IZ juga terancam dipecat dari anggota kepolisian apabila dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim nanti.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved