Berita Internasional
Diduga Palsukan Identitas, Polisi Jepang Tangkap WNI, Jasa Pembuatan Diperoleh dari Facebook
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap karena diduga kut memalsukan dokumen identitas resmi Jepang.
TRIBUNJATENG.COM, TOKYO - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap karena diduga kut memalsukan dokumen identitas resmi Jepang.
Identitas yang dipalsukan seperti SIM dan KTP Jepang (Zairyu Card).
Tersangka diduga bekerja sama dengan kelompok China memperjual belikan kartu identitas palsu tersebut.
Baca juga: Rizieq Shihab Klaim Akan Segera Pulang, Bakal Selamatkan Indonesia dari Keterpurukan
Baca juga: STNK Mati Apakah Bisa Ditilang Saat Operasi Zebra 2020? Ini Penjelasannya
Baca juga: Rusia Gempur Suriah dengan Serangan Udara, 78 Pemberontak Tewas 90 Terluka
Baca juga: Tim Gabungan TNI-Polri Gerebek Markas KKB Papua di Sugapa, 1 Tewas dan 2 Ditangkap
"Kami menangkap tersangka Ari Wibowo, pekerja kantoran berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di Kota Kadoma, Prefektur Osaka, baru-baru ini," ungkap sumber Tribunnews.com Selasa ini (27/10/2020).
Ari yang baru saja membawa masuk istri dan anaknya ke Jepang serta memiliki visa engineering tersebut ditangkap polisi dan didakwa dengan pemalsuan identitas penduduk (zairyu card atau KTP Jepang bagi orang asing) yang menyatakan status kediaman orang asing yang bersangkutan di Jepang.
Sebelumnya, Ou warga China ditangkap polisi pada bulan Juli 2020.
Warga China yang melakukan pemalsuan berbagai identitas Jepang seperti KTP Jepang, SIM Jepang dan sebagainya.
Ari Wibowo ini diduga melakukan komunikasi lewat ponsel dengan Ari sehingga baru-baru ini Ari pun ikut ditangkap polisi.
Polisi memeriksa komputer pribadi Ou, dan ditemukan data Ali yang bekerjasama erat dengan Ou memalsukan serta menjual identitas palsu Jepang.
Ari mengakui perbuatannya kepada polisi dan mengakui melakukan hal itu karena menguntungkan besar bagi dirinya.
Polisi berencana menyelidiki penggunaan sebenarnya dari lisensi palsu tersebut serta jaringan lebih lanjut dari pemalsuan berbagai kartu palsu Jepang.
Salah satu bukti keterkaitan Ari juga ditemukan polisi bukti transaksi pengiriman uang antara Ou dan Ari tersebut.
Penjualan dilakukan melalui berbagai medsos khususnya Facebook yang terang-terangan menawarkan dan menjual KTP Jepang palsu.
Harga KTP Jepang palsu sekitar 30.000 yen satu buah. Tidak sedikit ilegal (overstay) WNI di Jepang membeli KTP Jepang palsu tersebut dan telah pula tertangkap polisi Jepang di berbagai tempat di Jepang.
Kerjasama polisi Saitama, Hyogo dan Osaka berhasil menyita bukan hanya 4 komputer, ipad, ratusan kartu palsu, juga 3 printer dan tinta printer serta berbagai hal terkait pemalsuan kartu-kartu palsu Jepang itu dari pabriknya yang dipimpin Ou di Saitama.
Pemalsuan berupa tindak pidana berat di jepang ada kemungkinan dengan hukuman penjara 5 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Jepang Tangkap Seorang WNI karena Diduga Palsukan Kartu Identitas