Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Operasi Zebra 2020

Knalpot Racing atau Brong Bawaan Pabrik Tidak Kena Tilang dalam Operasi Zebra 2020

Pemasangan knalpot racing atau knalpot brong yang tidak sesuai standar motor dilarang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

IST
Knalpot racing atau knalpot brong tak standar disita dari puluhan sepeda motor yang terjaring operasi di Kebumen 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemasangan knalpot racing atau knalpot brong yang tidak sesuai standar motor dilarang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski telah dilarang, masih banyak pemotor yang memilih modifikasi dengan mengganti knalpot standar ke knalpot brong.

Tujuan modifikasi knalpot ini berbeda-beda, ada yang ingin  mengubah tampilan tunggangannya.

Baca juga: Viral Wanita Inggris Cari Ibu Kandung di Sleman Jogja Terpisah 35 Tahun

Baca juga: Kisah Tukang Cilok Ivan Masuk TNI, Awalnya Ingin Jadi Bintara, Tak Tahunya Malah Bisa Masuk Akmil

Baca juga: Kronologi Pria Boyolali Bawa Jenazah Ibunda Pakai Bronjong di Motor Beralas Papan

Baca juga: Sekampung Geger, Ibu Bowo Sampai Histeris Tahu Alasan Anaknya Sampai Kecebur Sumur

Ada juga yang berupaya mendongkrak performa mesin atau sebatas bergaya.

Dampaknya, knalpot brong menimbulkan suara bising yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain.

Karena alasan kebisingan tersebut, kepolisian berhak menilang pemilik kendaraan yang knalpotnya tidak standar.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7/2009, dijelaskan bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB.

Bagaimana dengan knalpot bawaan pabrik yang juga memiliki suara bising semisal motor sport 2 tak?

Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Irianto Budi Tjahjono, mengatakan knalpot racing bawaan pabrik itu sudah sesuai standar yang dikeluarkan oleh perusahaan.

Ia mengatakan, pabrik tentu sudah mempunyai standar terkait ambang kebisingannya.

Selain itu, knalpot racing bawaan memiliki lisensi yang sudah disesuaikan dengan regulasi.

"Bawaan pabrik boleh.

Kalau dari pabrik ya memang sudah sesuai dengan standar yang dipakai pemerintah," kata AKP Irianto kepada Tribunjateng.com, Rabu (28/10/2020).

AKP Irianto mengatakan, kondisi ini berbeda dari knalpot brong yang dibuat sendiri.

Knalpot modifikasi itu mengganti knalpot yang memang sudah bawaan dari pabrik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved