Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Bujuk Rayu Janji Akan Menikahi, Duda Pemalang Malah Gondol Sepeda Motor Janda Tegal

Tega betul perbuatan Kosirin (42) alias Markos, seorang duda asal Kabupaten Pemalang.

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Tega betul perbuatan Kosirin (42) alias Markos, seorang duda asal Kabupaten Pemalang.

Janji hendak menikahi seorang janda berinisial SA (55), Kosirin justru menipu dan menggelapkan sepeda motor milik warga asal Kabupaten Tegal tersebut.

Padahal perkenalan tersangka Kosirin dengan SA cukup singkat, baru tiga hari.

Baca juga: Dampak Robohnya Tower Sutet 500 KV di Batang Ada Pemadaman Listrik di Jateng? Ini Jawaban PLN

Baca juga: BREAKING NEWS: Lurah dan 5 Pegawai Kelurahan Manyaran Semarang Dinyatakan Positif Corona

Baca juga: Anak Penjual Jagung Bakar Jadi Pilot Wanita Pertama TNI AD, Pegawai Kebersihan Akmil Pun Tak Percaya

Baca juga: Wajah 5 Pengemudi Moge Harley Davidson Tersangka Pengeroyok Anggota TNI, Ahmad: Arogansi Tidak Baik

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, tersangka Kosirin mendekati korban SA dengan berpura-pura mencintai dan berjanji akan menikahi.

Tersangka berkenalan dengan korban saat sedang membeli es di warung di Kota Tegal, pada Sabtu (19/9/2020).

Dua hari kemudian, pada Senin (21/9/2020), tersangka mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Widuri, Kabupaten Pemalang.

Setelah dari pantai mereka kemudian membeli minum di Jalan Pemuda Kota Tegal, tepatnya di depan Kantor PLN Tegal.

AKBP Rita mengatakan, di situ kemudian tersangka menjanjikan akan menikahi korban dan mengenalkan kepada orangtuanya.

Lalu saat korban sedang meminum kopi, tersangka pamit dengan alasan akan menemui temannya namun tidak kembali lagi.

"Ketika merayu akan dibawa ke orangtuanya, di situlah dia membawa motor korban.

Setelah korban percaya ada kata-kata seperti ini, 'Ya wis melu maring keluargane nyong, tak kenalna keluargane aku,'" kata AKBP Rita menirukan ungkapan tersangka kepada korban dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (2/11/2020).

Setelah itu tersangka Kosirin membawa sepeda motor korban yang bermerek Honda Beat Warna Putih Merah bernopol G 3791 VQ.

Dia Kemudian menjualnya kepada tiga penadah di Bumiayu, Kabupaten Brebes, yaitu Sugiono, Lala Nurlatifah, dan Pirdaus.

AKBP Rita mengatakan, tersangka utama dan ketiga penadah motor curian kini sudah diamankan Polres Tegal Kota.

"Dari sini ada empat tersangka. Tersangka utama Kosirin dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved