Berita Karanganyar
Yanto Kerap Ajak Adik Ipar Ngamar di Tawangmangu, Mertua Lapor ke Polres Karanganyar
Selama Oktober 2020, Satreskrim Polres Karanganyar menerima empat laporan kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: abduh imanulhaq
Bahkan ada yang mengalami kesakitan.
"Modus pelaku rata-rata merayu korban dan berjanji bertanggung jawab akan dinikahi.
Tetapi setelah melakukan persetubuhan, pelaku tidak bertanggung jawab.
Saat ini pelaku diamankan di Satreskrim Polres Karanganyar," terangnya.
Dengan adanya peningkatan kasus persetubuhan di bawah umur tersebut, Kasatreskrim Polres Karanganyar meminta orangtua supaya mengawasi buah hatinya dan memberikan bimbingan moral.
"Jangan sampai mereka melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri," ucapnya.
Seluruh korban saat ini masih ditangani dan didampingi oleh petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Karanganyar.
Dalam proses hukum kasus itu, kepolisian masih melengkapi berkas untuk kemudian melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.
AKP Tegar Satrio Wicaksono mengungkapkan, empat pelaku diancam Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Ais)
Baca juga: Tawuran Ormas Sapu Jagat vs BPPKB di Sukabumi, Berawal dari Pemukulan Anggota
Baca juga: Kabar Duka, Nenek W Warga Jebres Solo Meninggal Dunia Susul Anaknya Meninggal Karena Positif Corona
Baca juga: 7 Drakor Terbaru Tayang November 2020: Ada Jo Byeong Gyu, Song Ha Yoon, Ji Chang Wook dan Kim Ji Won
Baca juga: Prilly Latuconsina Terbangun Jam 3 Pagi Gara-gara Geram Chatnya Tak Dibalas Karyawan