Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Yanto Kerap Ajak Adik Ipar Ngamar di Tawangmangu, Mertua Lapor ke Polres Karanganyar

Selama Oktober 2020, Satreskrim Polres Karanganyar menerima empat laporan kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: abduh imanulhaq

Bahkan ada yang mengalami kesakitan.

"Modus pelaku rata-rata merayu korban dan berjanji bertanggung jawab akan dinikahi.

Tetapi setelah melakukan persetubuhan, pelaku tidak bertanggung jawab.

Saat ini pelaku diamankan di Satreskrim Polres Karanganyar," terangnya.

Dengan adanya peningkatan kasus persetubuhan di bawah umur tersebut, Kasatreskrim Polres Karanganyar meminta orangtua supaya mengawasi buah hatinya dan memberikan bimbingan moral.

"Jangan sampai mereka melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri," ucapnya.

Seluruh korban saat ini masih ditangani dan didampingi oleh petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Karanganyar.

Dalam proses hukum kasus itu, kepolisian masih melengkapi berkas untuk kemudian melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.

AKP Tegar Satrio Wicaksono mengungkapkan, empat pelaku diancam Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Ais)

Baca juga: Tawuran Ormas Sapu Jagat vs BPPKB di Sukabumi, Berawal dari Pemukulan Anggota

Baca juga: Kabar Duka, Nenek W Warga Jebres Solo Meninggal Dunia Susul Anaknya Meninggal Karena Positif Corona

Baca juga: 7 Drakor Terbaru Tayang November 2020: Ada Jo Byeong Gyu, Song Ha Yoon, Ji Chang Wook dan Kim Ji Won

Baca juga: Prilly Latuconsina Terbangun Jam 3 Pagi Gara-gara Geram Chatnya Tak Dibalas Karyawan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved