Berita Semarang
Anak di Bawah Umur Remaja Semarang Dituntut 5 Bulan Penjara Karena Kasus Kepemilikan Senjata Tajam
Kasus kepemilikan senjata tajam dengan terdakwa anak bawah umur, LSWP (14), kembali digelar secara tertutup untuk umum di PN Semarang
Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus kepemilikan senjata tajam dengan terdakwa anak bawah umur, LSWP (14), kembali digelar secara tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (3/11/2020).
Dalam sidang yang beragenda tuntutan itu, Jaksa Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Semarang, Vidya Khairunisa menuntut hakim menghukum LSWP selama 5 bulan penjara.
Jaksa Vidya menilai, terdakwa anak bawah umur itu terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Baca juga: Kecelakaan Innova Putih di Tol Batang-Semarang, Sopir Hilang Kendali Mobil Terjun ke Parit
Baca juga: Pria Batik Merah Mendadak Meninggal di Depan Masjid Baitul Muttaqin Semarang, Sempat Kejang-kejang
Baca juga: Anak Curiga Lihat Ayah Pulang Kubur Kantong Plastik, Lapor Polisi Setelah Lihat Isinya
Baca juga: Begini Cara Membuat Filter PS5 Box di Instagram Story, Prank Teman Biar Dikira Punya PlayStation 5
"Perbuatan terdakwa LSWP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar.
Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa LSWP dengan pidana penjara 5 bulan," ucap jaksa Vidya, secara virtual.
Tuntutan pidana tersebut diberikan dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa LSWP telah meresahkan masyarakat.
Sehingga terdakwa layak dijatuhi pidana.
Atas tuntutan tersebut, hakim pemeriksa perkara memberikan hak hukum kepada penasehat hukum terdakwa LSWP untuk mengajukan pembelaan.
Penasehat hukum terdakwa dari LBH Mawar Saron Semarang, Wilson Pompana meminta kepada Hakim pemeriksa perkara agar memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa LSWP.
"Kami minta keringanan hukuman terhadap terdakwa.
Hal tersebut didasarkan pada usia terdakwa LSWP yang masih sangat muda dan masa depannya masih panjang.
Sehingga masih sangat mungkin bagi terdakwa untuk berubah menjadi lebih baik," katanya dalam pembelaannya.
Selain itu, Wilson menambahkan, setiap anak, termasuk terdakwa LSWP adalah merupakan generasi penerus bangsa.
Usai membacakan pembelaan, Wilson juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas diri terdakwa LSWP.
Alasannya, pemeriksaan persidangan telah selesai dilakukan dan adanya jaminan dari orang tua LSWP.
Sehingga penahanan seharusnya tidak perlu lagi dilakukan.
Atas permintaan tersebut hakim pemeriksa perkara menyatakan akan mempertimbangkannya.
Kasus ini terjadi setelah terdakwa bersama dengan enam orang teman lainnya terlibat tawuran di Jalan Petek, Semarang pada Minggu (23/8/2020) dini hari sekitar pukul 01:00 WIB.
Setelah tawuran usai, terdakwa bersama dengan enam orang teman lainnya diciduk oleh pihak Kepolisian yang saat itu sedang berpatroli.
Setelah itu lima teman terdakwa lainnya diperbolehkan pulang.
Sedangkan terdakwa bersama dengan satu teman lainnya yang kedapatan membawa senjata tajam diproses hukum hingga akhirnya kasusnya disidangkan. (Nal)
Baca juga: Yanto Kerap Ajak Adik Ipar Ngamar di Tawangmangu, Mertua Lapor ke Polres Karanganyar
Baca juga: Diduga Putus Cinta, Karyawan Minimarket di Semarang Asal Kebumen Coba Bunuh Diri, Tubuh Membiru
Baca juga: 2 Maling Terekam CCTV Santai Bobol Barang Rumah Warga Sukoharjo, Lalu Lalang Motor Tak Bikin Takut
Baca juga: Kembali ke Kampung Halaman Sudah Jadi Kowad, Desi Berikan Senyum untuk Tetangga yang Dulu Membully