Berita Regional
Pegadaian Laporkan 400 Akun Instagram yang Diduga Pakai Nama Perusahaan untuk Penipuan Lelang Online
Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat serta wujud implementasi perlindungan konsumen, Pegadaian melakukan proses hukum kepada pemilik akun palsu
Penulis: Ruth Novita Lusiani | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat serta wujud implementasi perlindungan konsumen, Pegadaian melakukan proses hukum kepada pemilik akun palsu yang mengatasnamakan Pegadaian yang digunakan untuk melakukan tindak penipuan.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), R. Swasono Amoeng Widodo menyatakan bahwa awalnya perseroan melaporkan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan.
Demikian disampaikan Amoeng dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Anak Penjual Jagung Bakar Jadi Pilot Wanita Pertama TNI AD, Pegawai Kebersihan Akmil Pun Tak Percaya
Baca juga: Tawuran Ormas Sapu Jagat vs BPPKB di Sukabumi, Berawal dari Pemukulan Anggota
Baca juga: Yanto Kerap Ajak Adik Ipar Ngamar di Tawangmangu, Mertua Lapor ke Polres Karanganyar
Baca juga: Nekat Pacari Putri Kapolri Jenderal Idham Aziz yang Cantik dan Berprestasi, Siapa Cowok Keren Ini?
“Akun-akun Instagram tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade sehingga seolah-olah merupakan akun milik PT Pegadaian (Persero). Untuk menyakinkan calon korban, mereka mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP, bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card).
Lebih dari itu mereka membuat rekening bank virtual dengan nama Pegadaian,” ujar Amoeng dalam siaran pers tertulisnya, Selasa, (3/11/2020).
Ia mengatakan, selanjutnya mereka menawarkan barang berharga seperti emas baik batangan maupun perhiasan dengan harga murah jauh di bawah harga pasar.
Selain itu juga barang berharga lain seperti laptop, handphone, bahkan sepeda dengan merk ternama.
Kemudian calon korban diminta mentransfer uang, tetapi kemudian barang yang dipesan tidak dikirimkan.
Bahkan setelah transfer diterima pelaku, ia menutup akun media sosialnya bahkan nomor rekening yang dipakai untuk menipu.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Sarjono Turin mengatakan bahwa saat ini salah satu pelaku berinisial SRD akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Berkas perkara saudara SRD telah rampung dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat.
Langkah hukum ini diambil karena apa yang dilakukan saudara SRD ini merugikan masyarakat, apalagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini.
Saat masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi, oknum ini malah menipu,” kata Sarjono Turin.
Sarjono Turin meminta kepada masyarakat untuk waspada dan tidak mudah tergiur dengan harga murah.
Jika memperoleh informasi lelang atas nama Pegadaian agar segera melakukan cek dengan konfirmasi ke kantor Pegadaian terdekat, website atau media sosial resmi perusahaan.
Sedangkan bagi mereka yang telah telanjur mentransfer uang ke pelaku agar tidak ragu-ragu melaporkan kepada pihak berwenang.
“Sebagai penegak hukum kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati agar tidak menyesal di kemudian hari oleh tindakan penipuan dengan modus lelang online maupun tindak kejahatan lainnya.
Kami sangat berterima kasih dengan inisiatif kerjasama Pegadaian dengan penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan.
Ini menunjukkan adanya kepercayaan antara BUMN dengan penegak hukum,” pungkas Sarjono Turin. (Ute)
Baca juga: UMK Blora Naik Rp 60 Ribu pada 2021, Masih Menunggu Ditetapkan Pemprov Jateng
Baca juga: Hari Pertama Pantai Alam Indah Tegal Dibuka Sumbang PAD Rp 7,7 Juta
Baca juga: Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Tegal Akan Bentuk Gugus Depan Mantap
Baca juga: Kiper PSIS Semarang Yofan Ceritakan Pengalaman Berharga yang Didapat saat TC Timnas U-19 di Kroasia