Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pecatan Polisi Frustasi Tak Punya Uang, Lakukan KDRT Ambil Garpu Tusuki Badan Istri Berkali-kali

Mantan polisi yang dipecat melakukan KDRT ke istrinya menggunakan garpu. Pelaku mengaku frustasi tak punya uang.

Tribun Padang
Seorang pecatan polisi saat diamankan Polresta Padang karena diduga melakukan KDRT. 

TRIBUNJATENG.COM, PADANG - Polresta Padang mengamankan pecatan polisi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam tumah tangga (KDRT).

Pelaku merupakan seorang disersi polisi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan tanpa tujuan kembali.

Pelaku berinisial S (39) saat ini menjadi tukang parkir dan beralamat di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.

Baca juga: DKK Berharap Semua Puskesmas di Karanganyar Dapat Melakukan Swab Secara Mandiri

Baca juga: Pemkab Boyolali Sediakan 100 Ribu Masker Buat Jaga-jaga Bila Merapi Meletus

Baca juga: Data Kasus Covid-19 dan Test PCR Berbeda dengan Provinsi, PLT Bupati Sragen Minta Segera Diperbaiki

Baca juga: 2 ABG Kendal Jadi Suruhan Kakak Mengambil Paket Tembakau Gorila di Kantor Ekspedisi

Pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istrinya berinisial RD (39).

Korban pun melaporkan perbuatan suaminya itu ke pihak kepolisian.

"Kami Satreskrim Polresta Padang telah mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan KDRT. Di mana suaminya ini melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istrinya," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (4/11/2020).

Kata dia, istri pelaku merasa takut dan trauma terhadap perbuatan yang telah dilakukan suaminya sendiri.

Ia menyebutkan, istri pelaku merasa tidak tahan lagi melihat sikap suaminya dan melaporkan ke Polresta Padang.

"Korban mengalami kekerasan fisik seperti dipukul, dimarahi, dan itu dilakukan pelaku secara berulang kali," ujarnya.

Puncaknya, kata dia, ketika sang suami menyuruh korban untuk meminta uang kepada orang tua istrinya pada Oktober 2020 lalu.

Korban yang tak mau, lalu pelaku menampar pipi korban satu kali.

"Setelah itu pelaku pergi ke dapur mengambil sendok garpu lalu menusuk tangan, punggung, dan bagian perut korban berulang kali," katanya.

Selanjutnya, pelaku meminta korban memijit tubuhnya sampai tertidur dan barulah melakukan aktivitas rumah seperti memasak di dapur.

"Namun, setelah bangun pelaku melihat korban belum juga pergi dan kembali memarahi serta memukul istrinya," katanya.

Ia menyebutkan, istrinya sedang memasak makanan untuk anak-anaknya yang sedang lapar.

Akibat kejadian tersebut, istri pelaku melaporkannya ke Polresta Padang sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/560/B/X/2020/RESTA SPKT UNIT III, tanggal 18 Oktober 2020.

"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, dan saat diamankan tidak ada melakukan perlawanan," katanya.

(*)

Baca juga: Penampakan Anjing Terjebak dalam Bak Mobil Pikap Terseret Banjir Sungai Batang

Baca juga: Percakapan Pak RT dengan Pembunuh Bunda Maya Guru Ngaji Sebelum Jadi Tersangka

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Pecatan Polisi di Padang Lakukan KDRT, Aniaya Istri karena Tak Mau Disuruh Minta Uang Orang Tua

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved