Berita Banyumas
Polisi Tangkap Abah Pemilik Ponpes di Lumbir Banyumas Tega Cabuli Santriwati
MS alias Abah (44) pemilik pondok pesantren di Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, ditangkap lantaran mencabuli santriwati.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - MS alias Abah (44) pemilik pondok pesantren di Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, ditangkap lantaran mencabuli santriwati.
Dia diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas pada Rabu (4/11/2020).
Kepolisian mendapatkan laporan dari orangtua korban bocah perempuan usia 11 tahun warga Kecamatan Lumbir.
Baca juga: Inilah Sosok Ayu Intan Diduga Jadi Penyebab Letkol TNI Dwison Dicopot Sebagai Dandim 0736 Batang
Baca juga: Cerita Mistis Zainur Lihat Penampakan di Wonderia Semarang Siang Bolong
Baca juga: Dikritik Setelah Insiden dengan Pelawak Malih, Ade Londok Odading Angkat Tangan: Kapok Jadi Artis
Baca juga: Percakapan Pak RT dengan Pembunuh Bunda Maya Guru Ngaji Sebelum Jadi Tersangka
MS diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah dasar ini.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan pencabulan itu terjadi pada September 2020 lalu.
Ketika ditanya orang tuanya, korban membenarkan pencabulan yang telah dialaminya.
Ternyata pelaku sering melakukannya kepada korban.
Apakah ada korban lain yang mengalami hal serupa?
Kasatreskrim menyatakan tidak ada.
"Sudah dicek tidak ada.
Karena pelaku senangnya hanya kepada korban," ujar Berry kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (6/11/2020).
Pelaku diduga telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 12 kali.
"Total sekitar 12 kali, dulu sebelum Covid-19 sudah sering.
Semenjak masuk kembali mulai Agustus tiga kali," jelasnya.
Polisi juga menyita barang bukti satu stel piyama panjang warna pink motif kuda poni, satu potong kaos dalam putih, dan satu potong celana dalam biru.
Abah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, dia dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Pelawak Malih Tersinggung Saat Pemeran Pedagang Kopi Hina Dirinya Tua Jelek, Syuting Berhenti
Baca juga: Setelah Muryanto Merapal Doa, Sosok di Atas Pohon Itu Pergi Sambil Cekikikan
Baca juga: Sebaiknya Kita Tidur Miring ke Kiri atau Kanan, Mana yang Lebih Sehat? Ini Penjelasan Ahli
Baca juga: Gadis 20 Tahun Positif Covid-19 Dirudapaksa Dokter dan Perawat hingga Tewas