Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Demak 2020

Bawaslu Demak dan Tim Gabungan Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Dipasang Tak Sesuai Aturan

Bawaslu Demak bersama tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Demak, Kodim 0716/Demak, Satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Bawaslu Demak bersama tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Demak, Kodim 0716/Demak, Satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai Keputusan Bupati Nomor 270/285 Tahun 2020.

Dalam keputusan bupati tersebut disebutkan, tempat yang dilarang dijadikan penyebaran bahan kampanye dan pemasanhan alat peraga kampanye adalah: 

Baca juga: Fakta Baru Video Panas Mirip Gisel: Penyebarnya Diduga Masih di Bawah Umur

Baca juga: Banjir Air Mata Pasca Pernikahan di Sragen, Sekeluarga Meninggal karena Covid Diawali Mempelai Wanta

Baca juga: Baru Uji Bagian Tubuh Ini Dalam Video Syur Mirip Gisel, Pakar Telematika: Sudah Cukup Membuktikan

Baca juga: Kalah di Pilpres, Trump Minta Pendukungnya Kumpulkan Uang Untuk Melunasi Utang Kampanye

1. gedung atau fasilitas milik pemerintah, termasuk balai desa;
2. lembaga pendidikan;
3. tempat ibadah termasuk halaman;
4. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
5. tiang penerang jalan, tiang listrik dan tiang telepon;

6. jembatan;
7. papan reklame (papan reklame yang berada di lokasi larangan pemasangan APK);
8. sarana da  prasarana publik;

9. taman dan pepohonan;
10. alun-alun Demak dan semitarnya, Jl. Kauman Gang II sepanjang Jalan Siwalan, Jl. Depan pendopo Kabupaten;
11. gedung garuda;

12. jalan protokol kota Demak meliputi: sepanjang jalan Kyai Singkil, lingkungan kantor sekretariat daerah  Kabupaten Demak, Jl. Bhayangkara Baru, Jl. Kyai Turmudzi, Jl. Kyia Sampang/Sampangan, Jl. Pemuda, Jl Sultan Fatah dari pertigaan Jl. Sultan Hadiwijaya sampai dengan jembatan Kracaan.

Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh menyampaikan, pihaknya akan menertibkan APK yang dipasang di tempat-tempat yang memang tidak diperbolehkan dipasang APK.

Dai menuturkan, penertiban ini berlangsung serentak di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Demak.

Menurutnya, hasil pengawasan yang telah dilakukan pihaknya terdapat 1.714 APK yang melanggar pemasangan dan tempantnya.

"Kita sudah sampaikan pada tim pasangan calon masing-masing baik paslon 01 maupun 02  untuk secara mandiri melalukan penertiban APK yang melanggar."

"Namun sampai sekarang ini masih banyak APK yang belum ditertibkan secara mandiri. Sehingga bersama tim gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, Polres Demak, Kodim 0716/Demak melakukan penertiban," kata Khoirul kepada Tribunjateng.com, Kamis, (12/11/2020).

Dia menambahkan, sebelum melakukan penertiban ini, pihaknya sudah menggelar rapat  yang juga diikuti tim kampanye untuk membahas APK yang dipasang tidak sesuai aturan pada 9 November 2020.

Sehingga setelah rapat koordinasi tersebut, pihaknya lantas bergerak melakukan penertiban APK yang dipasang di pohon, di jalan, dan di reklame, sebagaimana ketentuan Keputusan Bupati Demak Nomor 270/280 Tahun 2020.(yun)

Baca juga: Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Mantan Rekanan, Pihak Telkom Enggan Berkomentar

Baca juga: Kisah Petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19 di Kota Tegal, Tidur di RS Khawatir Pulang Bawa Virus

Baca juga: Kondisi Mempelai Pria di Sragen yang Istri dan Mertua Meninggal karena Corona, Ratusan Orang Diswab

Baca juga: Melebihi Target, Program PTSL 2020 Kabupaten Tegal Cetak 28.000 Lembar Sertifikat Tanah

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved