Berita Nasional
Kriteria Terbaru Karyawan yang Tak Lagi Dapat Subsidi Gaji Tahap 2, Ini Kata Kemnaker Soal Penundaan
Anwar menambahkan, di termin kedua, pemerintah telah menyalurkan kepada 2,7 juta lebih penerima BLT subsidi gaji
Kriteria Terbaru Karyawan yang Tak Lagi Dapat Subsidi Gaji Tahap 2, Ini Kata Kemnaker Soal Penundaan
TRIBUNJATENG.COM - Beriku update kabar penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) termin II.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi memastikan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji termin II sebesar Rp 1,2 juta tetap disalurkan.
Hal ini merespons adanya cuitan dari akun Twitter resmi BPJS Ketenagakerjaan (@BPJSTKinfo) yang menyatakan adanya penundaan penyaluran karena dilakukan evaluasi data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Bukan tertunda, sebagian sudah kita cairkan pada batch yang pertama sudah cair jumlah nominal Rp 2,6 triliun. Hari ini pun juga kita cairkan lagi," kata Anwar kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Lapangan Bola Jadi Tempat Pembantaian, ISIS Penggal & Mutilasi 50 Orang, Ini Kesaksian yang Selamat
Baca juga: Fakta Baru Video Panas Mirip Gisel: Penyebarnya Diduga Masih di Bawah Umur
Baca juga: Baru Uji Bagian Tubuh Ini Dalam Video Syur Mirip Gisel, Pakar Telematika: Sudah Cukup Membuktikan
Baca juga: Banjir Air Mata Pasca Pernikahan di Sragen, Sekeluarga Meninggal karena Covid Diawali Mempelai Wanta
Anwar menambahkan, di termin kedua, pemerintah telah menyalurkan kepada 2,7 juta lebih penerima BLT subsidi gaji.
"Batch kedua bantuan subsidi upah yang akan disalurkan sebanyak 2.713.434 penerima. Dengan dana sejumlah Rp 3.256.120.800.000," ujar dia.
Namun, kata Anwar, data penerima subsidi gaji termin II untuk bulan November-Desember 2020 saat ini masih dievaluasi oleh pihak Dirjen Pajak atas rekomendasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kemenaker.
Hal ini untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji tepat sasaran dan harus sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
"Memang ada pemadanan data yang saat ini masih dilakukan di DJP," ujar Anwar.
Bagi penerima subsidi gaji yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan namun merupakan kategori wajib pajak (WP) atau dengan ketentuan penghasilan tahunan yang didapatkan di atas Rp 60-an juta, tidak akan menerima BLT tersebut.
"Jadi yang dilihat itu gaji pokok dan pajak penghasilannya (PPh)," kata dia.
Penjelasan Menaker
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi gaji.
Ia juga menargetkan subsidi gaji bisa dicairkan dua tahap sekaligus dalam satu pekan.