Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Benny Rhamdani Minta Aparatur BP2MI Agar Ramah dengan Pekerja Migran Indonesia

Kepala BP2MI Benny Rhamdani minta aparatur BP2MI agar lebih menghargai Pekerja Migran dari Indonesia.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani ketika berkunjung ke Dermaga Pulau Seprapat, Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Pati, Sabtu (14/11/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Aparatur Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diminta agar lebih menghargai Pekerja Migran dari Indonesia.

Hal ini dikatakan oleh kepala Badan BP2MI Benny Rhamdani saat sosialisasi pekerja  Migrasi yang dilaksanakan di kantor UPT BP2MI Semarang Jalan Kalipepe III Nomor 64 Pudakpayung Kecamatan Banyumanik Semarang, Sabtu (14/11) malam.

Benny mengatakan adanya UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tugas dari BP2MI semakin berat. Pada UU tersebut menjabarkan bagaiman BP2MI untuk melindungi pekerja migran. 

"Jadi perubahan  Paradigma dan stigma aparatur negara dengan BP2MI harus dimulai. Memaknai bahwa PMI pahlawan, dan aset serta potensi untuk negara," jelasnya.

Menurutnya, gaji maupun fasilitas yang dinikmati aparatur BP2MI merupakan pemberian dari rakyat. Tidak boleh ada penghianatan sedikitpun kepada PMI.

"Kuncinya adalah berikan layanan baik dan istimewa kepada PMI dengan cara yang ramah," ujar dia.

Benny menjelaskan PMI merupakan penyumbang devisa negara terbesar di Indonesia yakni Rp 159, 6 triliun. Oleh sebab itu negara harus melakukan perbuatan jujur melalui BP2MI memberikan perlakuan istimewa kepada PMI.

"Saya menekankan untuk menghindari tindakan-tindakan koruptif," +tutur dia.

Selain itu, tambah Benny, pihaknya juga telah mengajak seluruh staf di lingkungan BP2MI untuk menanda tangani  pacta intergritas diatas materi 6000 terkait kesetian ideologi Pancasila. Dirinya tidak ingin jajarannya mempunyai paradigma untuk mengganti ideologi Pancasila.

"Siapapun yang ingin mengganti ideologi Pancasila, membawa faham ideologi anti Pancasila saya akan melakukan tindakan tegas untuk mencopot dari jabatannya dan mengusulkan kepada kementerian PAN RB," terangnya.

Penjarakan Sindikat 

Terkait sindikat penyalur ilegal, Benny menuturkan sindikat tersebut adalah pemilik modal yang dilindungi oleh aparat. Para sindikat itu merupakan kelompok kecil yang sulit disentuh.

"Semua yang memiliki atributif kekuasaan terlibat," ujar dia.

Benny menegaskan sudah saatnya negara hadir untuk melindungi para PMI. Tidak hanya negara, hukum harus bekerja untuk memenjarakan para sindikat. 

"Tidak hanya diproses hukum saja para sindikat harus dipenjarakan agar ada efek jera," tegasnya.

BP2MI,kata dia, saat ini telah mengusulkan pencabutan izin perusahaan penyalur tenaga kerja kepada Kemenaker. Dirinya yakin jika BP2MI diberi kewengan  pencabutan izin, akan ada banyak lagi perusahaan yang dicabut izinnya.

"Kewenangan pencabutan izin perusahaan adalah kewenangan Kemenaker. Jadi kami hanya bisa merekomendasikan. Kalau kami punya kewenangan akan banyak perusahaan yang kami cabut izinnya," tegasnya.

Bahkan, dia tidak segan-segan jika ada undang-undang kewenangan untuk melakukan penindakan kepada para sindikat penyalur ilegal. Baginya usaha yang dilakukan para sindikat merupakan bisnis kotor.

"Mereka mengambil uang sebesar-besarnya kepada anak-anak bangsa lalu diberangkatkan ke negara penempatan dengan segara resiko yang menyebabkan kekerasan fisik, kekerasan seksual, bahkan cacat seumur hidup dan menjadi jenazah. Ini perbuatan jahat dan kita harus berani memberhentikan," tutur dia.

Menurut Benny, ada lima kantong-kantong PMI di Indonesia yang menyalurkan tenaga kerja secara ilegal oleh sindikat yakni di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 

"Lima kantong pengiriman itulah yang dilakukan para sindikat secara ilegal," tutur dia.

Terlebih Isu Human Trafficking (perdagangan manusia), ujar dia, merupakan isu internasional. Kejahatan tidak hanya melibatkan para sindikat yang ada di dalam negeri saja melainkan sindikat di negara-negara  penempatan.

"Kuncinya penyelesaiannya harus dari hulu yakni negara kita sendiri," ujarnya.

Dia menuturkan cara menghilangkan penempatan PMI secara ilegal yang dilakukan oleh sindikat yakni semua aparatur negara mempunyai komitmen. Cara itulah untuk mencegah PMI secara ilegal.

"Jadi kita semua aparatur negara BP2MI, Ketenagakerjaan, Kedutaan Besar, Imigrasi, penerbangan, bandara tidak memiliki mental maling dan penghianat maka pengiriman secara ilegal bisa dicegah," paparnya

Ia menuturkan cara mudah memastikan pengiriman ilegal yakni dengan memastikan visa yang dimiliki orang yang akan berangkat keluar negeri dan tiket yang dimilikinya.  

Namun jika ditemukan orang berangkat ke luar negeri menggunakan visa wisata dan modal tiket berangkat serta tidak ada tiket pulang bisa dipastikan adalah pengiriman ilegal. 

"Bisa dicegah semua pintu-pintu pemberangkatan melalui bandara, maupun pelabuhan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved