Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Tegal

Sepasang Kekasih di Tegal Nekat Gondol Sepeda Motor Anggota Polisi, Begini Akhirnya

Apesnya , ternyata sepeda motor yang mereka curi adalah milik anggota Polres Tegal Kota, Iptu Bambang Sri Diartono

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo menunjukkan barang bukti pencurian sepeda motor dalam Konferensi Pers di Mapolres Tegal Kota, Jumat (13/11/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Sepasang kekasih, nekat mencuri sepeda motor yang sedang terparkirkan di depan rumah di Jalan Arum Indah, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal

Mereka adalah Saali (37) warga Kabupaten Tegal dan Rini Sandra Dewi (34) warga Kota Jakarta Timur. 

Mereka mencuri sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi G 6478 RN, pada Sabtu (26/9/2020) pukul 11.00 WIB.

Apesnya , ternyata sepeda motor yang mereka curi adalah milik anggota Polres Tegal Kota, Iptu Bambang Sri Diartono.

Baca juga: 5 Rekomendasi Tempat Sarapan di Semarang

Baca juga: 2 Motif Para Pelaku Sampai Sebarkan Video Panas Mirip Gisel, Polisi: Mereka Sudah Tersangka

Baca juga: Update Corona Wonosobo Hari Ini Sabtu 14 November 2020: 2.125 Positif Covid, Jateng 41.974

Baca juga: Indonesia Catat Rekor Tertinggi Kasus Harian Covid-19, 5.444 Kasus Dalam 24 Jam, Apa yang Terjadi?

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, modus kedua pelaku mencari sasaran dengan berboncengan. 

Setelah mendapatkan target pencurian, keduanya berbagi tugas. 

Pelaku perempuan menunggu di sepeda motor yang menjadi sarana. 

Sedangkan pelaku yang laki-laki menjadi eksekutor. 

"Jadi sasaran mereka adalah sepeda motor yang ada di depan rumah," kata AKBP Rita dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Jumat (13/11/2020).

AKBP Rita mengatakan, kedua pelaku berhasil tertangkap karena ada rekaman dari CCTV di depan rumah korban. 

Keduanya tertangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/11/2020).

AKBP Rita mengimbau, masyarakat agar memasang kamera CCTV di sekitar rumah. 

Karena sepeda motor yang terparkir di halaman rumah kerap menjadi target pencurian

"Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KHU Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya. 

Tersangka, Saali mengaku, pencurian yang dilakukannya baru pertama kali dilakukan. 

Sepeda motor yang dicuri rencananya tidak akan dijual.

Namun akan digunakan untuk keseharian. 

Saali mengatakan, target sasarannya adalah sepeda motor yang kuncinya masih menggantung. 

"Baru satu kali ini. Rencana motor mau dipakai," katanya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved