Berita Kota Tegal
Konser Dangdut Tegal Viral, Wasmad Sampaikan Pembelaan, Sebut Acara Tabligh Akbar dan Sedekah Laut
Ia menilai, penerapan pasal tersebut dalam perkara ini tidak pas dan merupakan kesalahan besar
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
Konser Dangdut Tegal Viral, Wasmad Sampaikan Pembelaan,
Sebut Acara Tabligh Akbar dan Sedekah Laut
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo menyampaikan eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Selasa (17/11/2020).
Ada beberapa poin keberatan yang disampaikan terdakwa penyelenggara konser dangdut di Kota Tegal, Wasmad, di hadapan majelis hakim.
Wasmad mengatakan, ia keberatan dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang diterapkan oleh JPU.
Ia menilai, penerapan pasal tersebut dalam perkara ini tidak pas dan merupakan kesalahan besar.
Menurut Wasmad, kekeliruan dan kesalahan juga dilakukan oleh penyidik kepolisian.
Ia mengatakan, yang berhak melakukan penyidikan dalam regulasi tersebut adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Hal itu sesuai Pasal 1 ayat (32) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Yang dijadikan sebagai dasar tuduhan utama atau menjerat terdakwa, ternyata bukan kewenangannya.
Karena yang berhak melaksanakan tindakan sanksi hukum adalah penyidik pegawai negeri sipil," ucap Wasmad membacakan eksepsi.
Wasmad mengatakan, kondisi Kota Tegal dalam waktu yang dituduhkan JPU, tidak dalam kondisi pemberlakuan karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Karena PSBB yang pernah diberlakukan di Kota Tegal sudah dicabut pada 22 Mei 2020.
Bahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, menurut Wasmad, juga pernah menegaskan bahwa Kota Tegal telah dinyatakan zona hijau.
Selain itu, ketika hajatannya dilangsungkan, Wali Kota Tegal juga sudah membolehkan pesta pernikahan dan pengajian.
"Wali Kota Tegal telah menyampaikan pengumuman di berbagai media dan juga pemasangan baliho di tempat-tempat strategis.
Dengan judul 'Walikota Tegal kembali izinkan warga gelar kegiatan pesta pernikahan, pengajian, hingga konser musik dan kegiatan event/ kegiatan lainnya'," katanya.
Dalam pembacaan eksepsinya, Wasmad juga menyebutkan kegiatan besar serupa di Kota Tegal yang dilakukan semasa pandemi Covid-19.
Seperti kegiatan hajatan dengan hiburan orkes dangdut di Kelurahan Tunon, pada 9 Agustus 2020.
Tabligh akbar bersama Habib Syekh dalam rangka Tahun Baru Islam di Alun-alun Kota Tegal, pada 19 Agustus 2020.
Kegiatan itu dihadiri oleh puluhan ribu pengunjung dari Kota Tegal dan daerah sekitar.
Kemudian acara sedekah laut nelayan Kota Tegal, pada 6 September 2020.
"Dengan demikian, kami meyakini bahwa Kota Tegal tidak dalam kekarantinaan kesehatan, PSBB ataupun zona merah. Karena pada kenyataannya, beberapa kegiatan besar sudah dapat berjalan," ungkapnya.
Wasmad mengatakan, sebagai bukti tanggung jawab, seusai berlangsungnya konser pihak langsung minta diadakan swab test kepada Dinas Kesehatan Kota Tegal.
Ada sejumlah 99 orang, terdiri dari keluarga, panitia, dan tamu undangan, mengikuti swab test.
Ia bersyukur, swab test yang dilakukan hasilnya negatif Covid-19.
Di akhir pembacaan eksepsi, Wasmad berharap, majelis hakim memberikan putusan yang seimbang dan bisa membatalkan perkara dengan putusan batal demi hukum.
"Tidak ada satu klaster pun yang terbentuk. Begitu juga pada masyarakat sekitar wilayah penyelenggaraan hajatan, tidak ada klaster yang ditimbulkan akibat hajatan tersebut," jelasnya. (fba)