Berita Nasional
KPK Sayangkan Mahasiswa Unnes Dianggap Rusak Reputasi karena Lapor Rektor Diduga Korupsi
Rektor Unnes Fathur Rokhman dilaporkan oleh mahasiswanya atas kasus dugaan korupsi ke KPK RI.
"Karena yang bersangkutan telah melaporkan Rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dikutip Kompas.com pada Senin (16/11/2020).
Ghufron mengingatkan, masyarakat berhak melapor jika mengetahui adanya tindak pidana dan hal tersebut dilindungi oleh hukum.
Bahkan, negara telah menyiapkan peghargaan atas pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Oleh karena itu jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi hal tersebut sangat disayangkan," pungkas Ghufron.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Riska Farasonalia/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswa Unnes Dikembalikan ke Orang Tua Setelah Laporkan Rektor atas Dugaan Korupsi, Ini Kata KPK