Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

KPK Sayangkan Mahasiswa Unnes Dianggap Rusak Reputasi karena Lapor Rektor Diduga Korupsi

Rektor Unnes Fathur Rokhman dilaporkan oleh mahasiswanya atas kasus dugaan korupsi ke KPK RI.

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan terkait kajian tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2020). 

TRIBUNJATENG.COM - Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman dilaporkan oleh mahasiswanya atas kasus dugaan korupsi ke KPK RI.

Surat laporan tersebut telah dikirimkan secara langsung oleh pelapor Frans Josua Napitu ke kantor KPK RI pada Jumat (13/11/2020) lalu.

Berdasarkan hasil observasi, pelapor menemukan beberapa komponen terkait anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.

Baca juga: Info Gempa Terkini: Pagi Tadi Terjadi Gempa Mentawai Magnitudo 6,0 Tak Berpotensi Tsunami

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Buruh Bangunan Meninggal Tersengat Listrik di Purbalingga

Baca juga: KKN UIN Walisongo Gelar Webinar Menjawab Tantangan Moderasi Beragama Era 4.0 di PWNU Jateng

Atas dasar temuan tersebut, Frans menduga adanya tindak pidana korupsi hingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.

Ia menjelaskan, anggaran tersebut merupakan keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa, baik sebelum dan di tengah pandemi Covid-19.

"Laporan kasus dugaan korupsi Rektor (terlapor) sudah disampaikan siang tadi secara langsung ke kantor KPK RI," kata Frans saat dikonfirmasi Kompas.com.

Dalam laporan tersebut, terdapat rincian komponen anggaran, lampiran dokumen serta data pendukung.

Kemudian dokumen tersebut akan dikembangkan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Laporan kasus akan diproses sesuai prosedur hukum yang ada. Kami menyerahkan sepenuhnya ke KPK RI," ujar Frans.

Frans dikembalikan ke orangtuanya

Setelah melaporkan rektornya, Frans menerima tanggapan yang kurang baik dari Dekanat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Dekanat justru melayangkan surat keputusan pengembalian pembinaan moral karakter Frans Josua Napitu.

Hal itu pasca-pelaporan kasus dugaan korupsi rektor ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Surat keputusan Dekan Fakultas Hukum Nomor 7677/UN37.1.8/HK/2020 itu ditujukan kepada orangtua Frans dan telah dikirimkan melalui pos pada Senin (16/11/2020) kemarin.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, disebutkan segala hak dan kewajiban mahasiswa semester 9 Fakultas Hukum tersebut ditunda.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved