Berita Regional
Pria Asal Kutoarjo Ini Palsukan STNK Pakai Alat Sederhana: Jarum Pentul, Amplas, Pensil & Penghapus
Pelaku, Jhn (28), memalsukan STNK dengan menggunakan jarum pentul, amplas, pensil dan penghapus.
TRIBUNJATENG.COM, KARAWANG - Polisi mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pelaku mengubah nomor pelat dan mesin di STNK lalu disesuaikan dengan identitas motor yang dibeli secara online.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, pengungkapan kasus itu bermula saat polisi mendapat informasi ada aktivitas mencurigakan saat tengah melakukan patroli di Desa Duren, Kecmatan Klari, Kabupaten Karawang pada 31 Oktober 2020.
Baca juga: Inilah Sosok Alfius Kristono Penggugat Anies Baswedan Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta
Baca juga: Respons Keluarga Korban Emy Dibunuh di Gunungpati Semarang Soal Sosok Agus Pelaku Pembunuhan
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswi Asal Demak Dalam Kamar Hotel Bandungan Dibekuk di Surabaya
Baca juga: Awalnya DF Siswi Demak Pamit ke Sekolah, Sehari Kemudian Ditemukan Tewas di Hotel Bandungan Semarang
Beberapa orang diketahui tengah mengangkut beberapa motor ke truk colt diesel nomor B 9228 FYU yang bakal dibawa ke Kebumen, Jawa Tengah.
"Ketika kami cek, informasi tersebut ternyata benar.
Kami amankan pelaku, motor roda dua berikut STNK palsu ke Polres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Oliestha saat siaran pers di Mapolres Karawang, Selasa (17/11/2020).
Pelaku, Jhn (28), memalsukan STNK dengan menggunakan jarum pentul, amplas, pensil dan penghapus.
Jhn diketahui membeli kendaraan tanpa surat-surat di media sosial Facebook.
Ia juga membeli lembaran STNK melalui daring dari orang yang berbeda.
Jhn menghapus nomor rangka dan mesin pada STNK yang dibelinya dengan jarum pentul dan amplas.
Pria asal Kutoarjo itu kemudian mencatat nomor rangka dan mesin disesuaikan dengan nomor rangka dan mesin kendaraan yang dibeli secara online.
"Motor yang dilengkapi STNK palsu itu kemudian dipakai sendiri oleh Jhn dan diperjualbelikan kepada orang lain," kata Oliestha.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, Jhn dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua motor, satu buah jarum pentul, amplas, pensil, dan potongan penghapus.