Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak 2020

2 Daerah Disebut Tak Terapkan Protokol Kesehatan Ketat saat Kampanye, Ganjar: Bawaslu Tegas Saja!

Ganjar menyebut proses kampanye di Kabupaten Klaten dan Kabupaten Pekalongan yang belum begitu ketat menerapkan prokes

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo
Gubernur Ganjar Pranowo bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengunjungi kediaman rumah Habib Luthfi. 

14 Kasus

Sementara itu, Bawaslu menuturkan kampanye pilkada yang sudah berlangsung sejak 26 September lalu masih diwarnai dengan adanya konvoi para pendukung pasangan calon.

Padahal, tindakan berkendara maupun jalan kaki keliling secara bersama-sama itu telah dilarang.

"Bawaslu di Jawa Tengah  sudah membubarkan atau menghentikan sebanyak 14 kasus konvoi. Sebanyak 14 itu hanya untuk jenis pelanggaran konvoi," kata Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka.

Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka (Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto)
Jumlah itu terjadi di Sukoharjo (7 kali), Klaten (5 kali), dan Kabupaten Pekalongan (2 kali).
Yang terbaru, konvoi terjadi di Kabupaten Pekalongan pada 18 November lalu.

Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah membubarkan arak-arakan kampanye yang dilakukan beberapa laskar relawan para paslon.

Konvoi massa beberapa laskar relawan dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan. Sesuai aturan, kampanye di masa pandemi harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain itu, konvoi juga melanggar larangan dalam kampanye.

"Para pengawas Pilkada di Jawa Tengah selalu tidak tinggal diam pada saat ada konvoi. Selalu berusaha untuk menghentikan atau membubarkan konvoi tersebut. Para pengawas biasanya berkoordinasi dengan aparat kepolisian," jelasnya.

Fajar mengatakan ada peserta konvoi yang dengan legowo membubarkan diri. Tapi ada juga peserta konvoi yang sudah dilarang konvoi tapi yang bersangkutan tetap melakukan konvoi.

Upaya pencegahan, kata dia, sudah dilakukan secara maksimal agar para pendukung tak melakukan konvoi.

Ia menjelaskan pencegahan dilakukan melalui berbagai cara. Semisal melalui surat resmi, melalui rapat koordinasi hingga pencegahan di lapangan secara langsung. Upaya pencegahan tersebut banyak membuahkan keberhasilan.

"Banyak tim paslon yang tadinya mau konvoi tapi batal karena pencegahan Bawaslu," ujarnya.

Pasal 69 huruf j UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebut bahwa dalam kampanye dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraaan di jalan raya.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenai sanksi peringatan tertulis walapun belum menimbulkan gangguan dan/atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. Peraturan KPU tentang Kampanye juga melarang konvoi.

Bawaslu mendesak kepada semua pihak agar dalam pilkada tetap mematuhi protokol kesehatan.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved