Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jubir FPI Klaim Tahun 2017 Pemerintah Kerap Bujuk Habib Rizieq Pulang ke Indonesia

Juru Bicara FPI Munarman mengatakan pada tahun 2017 pemerintah kerap membujuk Habib Rizieq pulang ke Indonesia untuk diproses hukum

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Jubir FPI Klaim Tahun 2017 Pemerintah Kerap Bujuk Habib Rizieq Pulang ke Indonesia 

TRIBUNJATENG.COM- Juru Bicara FPI Munarman mengatakan pada tahun 2017 pemerintah kerap membujuk Habib Rizieq pulang ke Indonesia.

Hal itu dikatakan Munarman di akun Youtube Akbar Faizal Uncensored yang tayang pada Senin (23/11/2020).

Munarman mengatakan pihak pemerintah Indonesia sempat gencar membujuk-bujuk Habib Rizieq Shihab agar mau pulang ke Indonesia.

Bahkan Munarman mengaku Habib Rizieq ditawari pulang ke Indonesia menggunakan jet pribadi.

Baca juga: Naysila Mirdad Tak Tega Millen Cyrus Ditahan di Sel Cowok Terkait Narkoba

Baca juga: Oknum TNI Praka MP yang Mutilasi Istri Divonis 20 Tahun Penjara, Masa Lalu Jadi Pertimbangan Hakim

Baca juga: Viral Pedagang Kue Nangis Jadi Korban Begal Payudara Malah Ditertawakan, Polisi Buru Pelaku

Baca juga: Viral Video Ibu Muda Tenggelamkan Kepala Bayinya ke Ember, Yang Menyebarkan Suami, Motif Berbeda

Munarman mengatakan saat itu Habib Rizieq Shihab sudah 7 bulan di Arab Saudi.

Munarman mengatakan banyak orang-orang dari pemerintah Indonesia agar Habib Rizieq pulang.

"Itu upaya-upaya membujuk Habib Rizieq pulang kencang sekali," ungkap Munarman.

Namun, Munarman enggan menyebut sosok orang yang membujuk tersebut.

Namun, Munarman menyebut sosok tersebut masih ada.

"Itu orangnya masih ada sampai sekarang," kata Munarman.

Munarman mengatakan Habib Rizieq ditawari sejumlah hal.

Munarman menduga pemerintah Indonesia kerap membujuk habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia untuk diproses hukum.

"Sehingga dugaan saya dipulangkan itu memang untuk diproses hukum," kata Munarman.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia pada tanggal 10 November.

Kedatangan Habib Rizieq Shihab disambut ratusan ribu orang.

Setelah itu, Habib Rizieq Shihab pada Sabtu malam menggelar pesat pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Didenda Rp 50 juta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam ( FPI) dan pemimpinnya, Habib Rizieq Shihab.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo angkat bicara soal langkah tersebut.

Menurut Doni Monardo, denda tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Jadi kebijakan dari Pemerintah DKI sesuai peraturan Gubernur, denda maksimal Rp 50 juta," ujar Doni dalam konferensi pers di RSD Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Ia menyatakan bahwa pemberian sanksi terhadap FPI dan Rizieq Shihab merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

"Ini semuanya menjadi kewenangan pemerintah daerah DKI," kata dia.

Doni menambahkan, pemerintah pusat tak bisa mengintervensi atas langkah yang sudah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.

Menurut dia, denda yang dikeluarkan merupakan kewenangan penuh Pemrprov DKI Jakarta.

"Aturan itu dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI.

Jadi kami dari pemerintah pusat tidak mungkin melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintah DKI," kata Doni Monardo.

Diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan Rizieq Shihab.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).

"Berlaku semua sama.

Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Dalam suratnya, Arifin menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.

Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.

"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin.

Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.

Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.

Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi. (*)

Baca juga: Diterjang Banjir Bandang, Jembatan di Desa Kayen Pati Ambrol

Baca juga: Video Puluhan anak Yatim Diajak Bertualang dari Gunung ke Pantai

Baca juga: Propam Pastikan Protokol Kesehatan Selalu Diterapkan di Lingkungan Polres Kebumen

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved